JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dari tujuh hari menjadi lima hari.
"Pemerintah mengubah aturan karantina dari tujuh hari menjadi lima hari. Dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke indonesia wajib vaksin (Covid-19) lengkap," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers evaluasi PPKM yang disiarkan secara daring pada Senin (31/1/2022).
Namun, bagi WNI yang baru menjalani vaksinasi Covid-19 dosis pertama, tetap harus jalani karantina selama tujuh hari.
Luhut menuturkan, data yang diperoleh pemerintah menunjukkan pengetatan pintu masuk berhasil menahan laju masuknya Omicron di Indonesia.
Namun, perlu ada perubahan strategi seiring peningkatan kasus akibat transmisi lokal.
Dia lantas menjelaskan tiga alasan mengapa perubahan kebijakan dilakukan.
Pertama, sebagian besar varian yang ditemukan pada PPLN adalah Omicron. Kedua, berdasar kepada riset tentang masa inkubasi penularan varian tersebut.
"Dan berbagai riset telah menunjukkan bahwa inkubasi varian ini berada di sekitar tiga hari," tutur Luhut.
Ketiga, pemerintah ingin menyeimbangkan sumber daya fasilitas kesehatan yang ada.
Dia mengungkapkan, Wisma Atlet yang saat ini digunakan untuk karantina PPLN akan disiapkan menjadi lokasi isolasi terpusat (isoter).
"Seiring dengan kebutuhan isoter yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif Covid-19 OTG atau bergejala ringan," tambah Luhut.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/31/15241111/masa-karantina-ppln-dikurangi-jadi-5-hari-ini-3-alasan-pemerintah