JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah telah memutuskan mengurangi masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi lima hari.
Sebelumnya, masa karantina untuk pelaku perjalanan internasional tersebut adalah selama tujuh hari.
"Kami mendapatkan data bahwa pengetatan pintu masuk berhasil menahan laju masuknya Omicron di Indonesia. Namun, perlu ada perubahan strategi seiring peningkatan kasus akibat transmisi lokal," ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM secara daring pada Senin (31/1/2022).
"Untuk itu pemerintah mengubah aturan karantina dari tujuh hari menjadi lima hari. Dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke indonesia wajib vaksin lengkap," tegasnya.
Kemudian, bagi WNI yang baru menjalani vaksinasi Covid-19 dosis pertama tetap harus jalani karantina selama tujuh hari.
Luhut menjelaskan, kebijakan ini diberlakukan mengingat sebagian besar varian yang ditemukan pada PPLN adalah Omicron.
"Dan berbagai riset telah menunjukkan bahwa inkubasi varian ini berada di sekitar tiga hari," tutur Luhut.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/31/15091191/luhut-masa-karantina-ppln-dikurangi-dari-7-hari-jadi-5-hari