Salin Artikel

Ruang Udara Kecil Jadi Pertimbangan, Singapura Juga Boleh Latihan di Langit RI Saat Era Soeharto

Perjanjian mengenai DCA menjadi satu paket dengan kesepakatan soal penataan Kembali flight information region (FIR) dan ekstradisi buronan yang ditandatangani dalam pertemuan Leaders’ Retreat di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).

Kesepakatan yang sama pernah dilakukan oleh Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun 2007, namun tidak diratifikasi oleh DPR RI. Salah satu alasannya adalah karena Singapura menunjukkan keengganannya merealisasikan kesepakatan ekstradisi buronan.

Padahal kesepakatan soal DCA ini berjalan paralel dan satu paket dengan perjanjian soal FIR dan ekstradisi.

Meski kesepakatan batal, namun pesawat tempur Singapura kerap memasuki wilayah Indonesia untuk melakukan latihan.

"Sebagian menara Singapura sudah merasa itu daerah dia, kadang-kadang kita (pesawat TNI) lewat diingatkan (oleh Singapura) ini adalah wilayah DCA, tidak boleh lewat," ungkap Jenderal Gatot Nurmantyo tahun 2015 saat masih menjabat sebagai Panglima TNI, seperti dikutip dari tniad.mil.id, Jumat (28/1/2022).

Kerja sama pertahanan DCA ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari kerja sama yang dilakukan tahun 1995-2000. Perjanjian tersebut diberi nama "Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on Military Training in Areas 1 and 2".

Perjanjian dibuat di Singapura pada tanggal 21 September 1995, oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan RI Edi Sudrajat serta Wakil Perdana Menteri/Menteri Pertahanan Singapura Tony Tan.

Kesepakatan itu kemudian disahkan dalam Keppres Nomor 8 Tahun 1996 yang dikeluarkan tanggal 2 Februari 1996.

Berdasarkan dokumen Keppres 8/1996 yang tercatat di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM, sejumlah pertimbangan menjadi alasan perjanjian antara Indonesia-Singapura dibuat.

Pertimbangan pertama adalah untuk menghormati Konvensi PBB tahun 1982 tentang hukum laut atau United Nation Convention of Law of the Sea (UNCLOS).

Kemudian juga karena wilayah teritori udara Singapura yang kecil sehingga membuat Angkatan Udara Singapura atau Republic of Singapore Air Force (RSAF) kesulitan saat latihan militer.

"Mengakui bahwa Republik Singapura, sebagai Negara yang secara geografis kurang beruntung, sangat membutuhkan pelatihan teritori," demikian kutipan perjanjian Indonesia-Singapura yang dibuat di era Soeharto, seperti tertuang dalam Keppres 8/1996.

Dalam perjanjian itu, Singapura juga diminta untuk menjaga dan menghormati sepenuhnya keamanan dan kedaulatan Indonesia di area yang diizinkan menjadi tempat latihan pesawat tempur RSAF.


Kesepakatan membuat Indonesia mengizinkan RSAF untuk melakukan uji kelaikan udara, pemeriksaan penanganan teknis dan penerbangan pelatihan di dalam wilayah udara yang didelegasikan oleh Indonesia kepada Singapura.

Diketahui, Military training area (MTA) pada perjanjian Indonesia-Singapura terbagi menjadi dua, yakni MTA 1 dan MTA 2.

Untuk MTA 1 berada di atas Sumatera, tepatnya dari sebelah barat daya Singapura hingga Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri), dan Pulau Bintan. Kemudian MTA 2 berada di sisi timur Singapura Hingga Kepulauan Natuna.

Pada perjanjian dalam Keppres 8/1996, Indonesia juga mengizinkan kapal milik Angkatan Laut Singapura atau Republic of Singapore Navy (RSN) melakukan pelatihan militer dan latihan di MTA 2.

Di klausul perjanjian diatur, pesawat militer Singapura hanya boleh melibatkan 15 pesawat dalam satu gelaran latihan di MTA 1, dengan durasi waktu maksimal 40 hari.

Sementara untuk MTA 2, latihan RSAF tidak boleh melebihi 20 pesawat dan jumlah penerbangan maksimal 60 kali dalam sehari.

Pesawat militer Singapura juga diizinkan beroperasi di bawah FIR-nya sendiri, yaitu Singapore Air Traffic Control Centrer, saat memasuki ruang udara Indonesia. Alasannya agar praktis dan terkait logistik.

Untuk pelaksanaan perjanjian ini, Indonesia dan Singapura membentuk Joint Training Committee (JTC) untuk melaksanakan prosedur yang ada dalam kesepakatan. JTC menjadi badan pengatur perjanjian.

"JTC akan membuat pengaturan yang tepat untuk menjaga Pemerintah Republik Indonesia mengetahui sepenuhnya tentang Penggunaan RSAF dan RSN atas wilayah udara dan perairan kedaulatan Republik Indonesia dan untuk memenuhi setiap persyaratan keamanan dari Pemerintah Republik Indonesia," tulis perjanjian tersebut.

Apabila ada sengketa, Indonesia dan Singapura sepakat menyelesaikannya melalui musyawarah. Di pasal 5 perjanjian juga ditegaskan bawah kesepakatan akan ditinjau pada akhir lima tahun dan bisa diperpanjang apabila kedua belah pihak kembali bersepakat.

Namun akhirnya, kesepakatan tidak diperpanjang setelah perjanjian selesai tahun 2000. Hanya saja, Singapura sering merasa daerah MTA 1 da MTA 2 masih dalam pengelolaannya sebagai tempat latihan pesawat tempur dan kapal militer mereka.

Dilansir dari tniad.mil.ad, Danlanud Tanjung Pinang yang pada September 2015 dijabat oleh Letkol Pnb I Ketut Wahyu Sanjaya mengatakan, pesawat militer milik Singapura kerap masuk kè wilayah Indonesia.

Menurut dia, banyaknya pelanggaran batas wilayah udara oleh Singapura itu tidak lepas dari perjanjian MTA.


"Karena Singapura tidak memiliki ruang udara mereka tandatangani perjanjian itu. Namun dalam lima tahun berjalan lebih banyak merugikan Indonesia sehingga pada 2000 tidak diperpanjang," kata Ketut.

Meski sudah tidak diperpanjang, menurut Ketut, Singapura tetap berusaha memperoleh kembali izin berlatih di wilayah Indonesia. Bahkan menyatakan daerah tersebut berbahaya atau danger area agar pesawat Indonesia tidak melewatinya.

Menanggapi keluhan prajurit TNI AU yang sering direpotkan oleh Singapura karena masalah ini, Gatot Nurmantyo sempat bereaksi keras ketika masih menjadi Panglima TNI.

Saat itu, jenderal yang kini telah menjadi purnawirawan tersebut memerintahkan agar prajurit TNI tak perlu takut menghadapi Singapura. Ia bahkan meminta prajurit TNI mengusir militer Singapura apabila memasuki wilayah teritorial Indonesia.

"Danger area ini adalah hanya untuk keselamatan. Tidak boleh dilakukan untuk latihan militer. Saya ulangi, tidak boleh latihan militer," ujar Gatot di Istana Kepresiden, Jakarta, Selasa (8/9/2015).

Kini pesawat tempur Singapura bisa kembali berlatih di ruang udara Indonesia secara legal, setelah adanya perjanjian yang baru saja ditandatangani di hadapan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.

Meski begitu kesepakatan baru bisa berjalan apabila sudah ada persetujuan dari DPR RI, yang di tahun 2017 menolak meratifikasi perjanjian yang sama.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyatakan pemberian izin militer Singapura untuk berlatih di wilayah Indonesia, seperti tertuang dalam DCA yang baru kembali disepakati, tak akan mengancam kedaulatan negara.

"Sama sekali tidak (membahayakan kedaulatan). Kita sudah latihan dengan banyak negara kok di wilayah kita. Sering kita latihan dengan banyak negara dan, secara tradisional mereka juga butuh latihan di situ," tukas Prabowo selepas Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, Kamis (27/1/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/28/14300931/ruang-udara-kecil-jadi-pertimbangan-singapura-juga-boleh-latihan-di-langit

Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke