Perubahan nama satuan baret jingga ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Nomor Kep 66/1/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI, tertanggal 21 Januari 2022.
Berdasarkan siaran pers Dinas Penerangan Angkatan Udara (Dispenau), perubahan nama Kopaskhas ini berawal dari rapat validasi organisasi TNI AU oleh Dewan Pembentukan Organisasi TNI AU (Deporau) yang dipimpin Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) pada 9 Februari 2018.
"Dengan agenda membahas organisasi Komando Operasi TNI AU III (Koopsau III) dan Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas)," demikian keterangan tertulis Dispenau, Rabu (26/1/2022) malam.
Dari rapat itu menghasilkan rekomendasi yang menyetujui pembentukan Koopsau III. Sementara Koopsudnas akan dibahas pada rapat berikutnya.
Pada agenda rapat yang membahas pembentukan Koopsudnas, dibahas pula penarikan Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) ke dalam TNI AU menjadi Komando Utama Operasi (Kotamops) dan Komando Utama Pembinaan (Kotamabin) TNI AU.
Kemudian mengubah nomenklatur Kohanudnas menjadi Koopsudnas.
Dalam proses rapat tersebut muncul saran dari KSAU untuk mengubah nomenklatur Korpaskhas menjadi Kopasgat.
Perubahan nomenklatur tersebut tertuang dalam Peraturan Panglima TNI nomor 26 tahun 2019 tentang Organisasi Tugas Kopasgat.
Seiring perubahan nomenklatur, juga diiringi dengan beberapa perubahan yang terkait dengan fungsi organisasi Kopasgat, yaitu yang menyangkut fungsi organik satuan dan fungsi pembinaan kemampuan teknis.
Selain itu juga ada tambahan jabatan bintang satu yaitu Irkopasgat.
Berdasarkan (SK) Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Nomor Kep 66/1/2022, Marsekal Muda (Marsda) Eris Widodo Yuliastono menduduki jabatan Komandan Kopasgat.
Sementara posisi Wakil Komandan Korpaskhas diemban Marsekal Pertama (Marsma) Taspin Hasan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/26/22510811/kronologi-perubahan-nama-satuan-elite-tni-au-korps-paskhas-jadi-kopasgat