Salin Artikel

Hakim Berhalangan, Sidang Unlawful Killing Anggota FPI Ditunda

Mestinya agenda persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022) hari ini adalah pemeriksaan terdakwa.

Dua anggota polisi sebagai terdakwa yaitu Ipda M Yusmin Ohorella, Briptu Fikri Ramadhan telah hadir pada persidangan.

Sekitar pukul 11.00 WIB, hakim anggota, Suharno membuka persidangan dan mengumumkan terjadinya penundaan.

“Perlu kami sampaikan bahwa ketua majelis ada tugas lain yaitu mengikuti pelatihan teknis, sehingga persidangan mesti ditunda Selasa pekan depan,” tutur Suharno.

Adapun ketua majelis hakim dalam persidangan ini adalah Arif Nuryanta.

Lalu jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan bahwa Selasa (1/2/2022) bertepatan dengan Hari Raya Imlek.

Kemudian Suharno bertanya pada terdakwa, kuasa hukum dan jaksa terkait kesanggupannya menjalankan sidang pekan depan.

Semua pihak sepakat bahwa persidangan akan dilaksanakan Rabu (2/2/2022).

“Baik sidang lanjutan akan dilaksanakan Rabu pekan depan,” ucap Suharno.

Dalam perkara ini empat anggota FPI dinyatakan meninggal dalam insiden di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek 7 Desember 2020.

Jaksa menduga para terdakwa tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) dalam menjalankan tugasnya.

Sebab para korban yang telah diamankan tidak lantas diborgol ketika akan di periksa.

Hal ini kemudian menyebabkan terjadinya insiden antara terdakwa dengan korban yang berakhir penembakan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/25/13083941/hakim-berhalangan-sidang-unlawful-killing-anggota-fpi-ditunda

Terkini Lainnya

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke