Dugaan itu diungkap Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care, yang menerima laporan tentang adanya kerangkeng manusia serupa penjara (terbuat dari besi dan digembok) di dalam rumah bupati yang kini berstatus nonaktif tersebut.
Migrant Care kemudian melaporkan hal itu ke Komnas HAM, Senin (24/1/2022).
Kurung pekerja sawit
"Kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja. Dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya," ujar Ketua Migrant Care Anis Hidayah kepada wartawan, Senin.
"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," tambahnya.
Anis menyebutkan, jumlah para pekerja itu kemungkinan besar lebih banyak daripada yang saat ini telah dilaporkan.
Di sana, para pekerja sawit yang bekerja di ladang bukan hanya dikurung selepas kerja, tetapi juga diduga mendapatkan penyiksaan dan sejumlah tindakan tak manusiawi lain.
"Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lembam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka," kata Anis.
"Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 08.00-18.00. setelah mereka bekerja, dimasukkan ke dalam kerangkeng/sel dan tidak punya akses ke mana-mana. Setiap hari mereka hanya diberi makan dua kali sehari," ujar dia.
Dalam laporannya ke Komnas HAM, Migrant Care juga melampirkan sejumlah dokumentasi, termasuk foto seorang pekerja yang babak-belur diduga akibat penyiksaan yang dialami.
"Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji," imbuh dia.
Komnas HAM segera kirim tim
Komnas HAM menyatakan akan segera mengirim tim investigasi ke Langkat guna melakukan investigasi.
"Karakter kasus semacam ini, dalam konteks skenario hak asasi manusia, memang harus cepat, apalagi jika ada dugaan penyiksaan," kata komisioner Komnas HAM, Muhammad Choirul Anam, kepada wartawan, kemarin.
Menurut Anam, semakin lambat proses investigasi dilakukan, semakin lama pula para korban memperoleh perlindungan.
"Jangan sampai hari ini hilang 1 gigi, karena kita lama meresponsnya, besok hilang 2 gigi atau 3 gigi. Semakin cepat maka akan semakin baik pencegahan ini," kata dia.
Sejumlah tanda tanya dan dugaan perdagangan manusia
Investigasi lebih jauh perlu dilakukan karena masih ada sejumlah tanda tanya terkait keberadaan kerangkeng manusia itu. Misalnya, mengenai jumlah pasti pekerja yang dikurung di sana, dari mana asal mereka, sejak kapan perlakuan itu mereka terima, hingga keterkaitan Terbit sebagai bupati Langkat dengan perkebunan sawit.
Migrant Care menilai bahwa kondisi sangat bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, dan prinsip antipenyiksaan.
Apa lagi, pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia melalui Undamg-undang Nomor 5 Tahun 1998.
"Bahkan situasi di atas mengarah pada dugaan kuat terjadinya praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," ujar Anis.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/25/06125371/terkuaknya-kerangkeng-manusia-milik-bupati-nonaktif-langkat-yang-terjaring