JAKARTA, KOMPS.com – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, perubahan pelat warna kendaaraan dari hitam menjadi putih akan dilakukan secara bertahap pada 2022.
Selain mengganti warna pelat, nantinya Polri juga akan melengkapi pelat kendaraan dengan chip Radio Frequency Identification (RFID) mulai 2023.
“Ini wacana chip di pelat nomor tersebut wacananya tahun depan, tahun 2023. Sedangkan perubahan pelat nomor di tahun 2022,” kata Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Ramadhan mengatakan, perubahan warna pelat ini dilakukan secara bertahap mulai Januari 2022 dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE).
"Dengan alasan pelat dasar putih, tulisan hitam, itu lebih gampang terbaca oleh kamera, lebih efektif dalam penerapan e-TLE tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, menurut Ramadhan, tujuan pemasangan chip sebagai identitas pelat nomor sehingga identitas dan detail pelanggaran kendaraan itu dapat termonitor.
Bahkan, ia mengatakan, chip itu bisa diintegrasikan untuk melakukan pembayaran tol atau parkir kendaraan.
“Penggunaan pelat nomor tersebut akan bertahap, diprioritaskan untuk pelat nomor yang perpanjangan jatuh tempo 5 tahun dan bagi kendaraan baru,” kata dia.
Sebelumnya, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus memastikan, masyarakat tidak akan dibebani terkait perubahan ini.
Yusri juga meminta dukungan tekait implementasi dan sosialiasi dari perubahan warna pelat kendaraan itu.
"Ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya," kata Yusri saat dikonfirmasi, Senin (24/1/2024).
Nantinya, pemberlakuan perubahan warna pelat nomor kendaraan dan pemasangan chip ini akan dilakukan secara bertahap dengan diawali tahap sosialisasi.
Ia menekankan perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/24/17535941/polri-perubahan-warna-pelat-kendaraan-dimulai-2022-penggunaan-chip-rfid