Salin Artikel

Di Sidang MK, Ahli dari Presiden Dorong Penelitian Efektivitas Ganja untuk Keperluan Medis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang permohonan uji materiil terhadap Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait penggunaan narkotika golongan 1 dalam hal ini ganja untuk kepentingan kesehatan.

Sidang berlangsung pada Kamis (20/1/2022) siang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli Presiden.

Salah satu ahli yang memberikan keterangan adalah Guru Besar Farmakologi Universitas Indonesia, Rianto Setiabudy.

Rianto mengambil sikap kontra dengan para pemohon, namun mendorong agar penelitian terhadap manfaat narkotika golongan 1 untuk obat, wabilkhusus ganja, agar dilakukan.

"Untuk mencari jawaban yang benar mengenai adanya efektivitas suatu obat, ialah melakukan penelitian dengan kaidah ilmiah yang baik. Karena itu saya amat setuju pintu penelitian harus dibuka untuk narkotika golongan 1," kata Rianto.

"Semua penelitian, baik dari dalam maupun luar negeri, harus kita terima sepanjang memenuhi syarat dan bebas dari bias," tambahnya.

Menurut Rianto, penelitian ini penting agar data-data yang terpublikasi soal potensi manfaat ganja sebagai obat, bukan merupakan testimoni-testimoni belaka dari pasien.

"Testimoni tidak termasuk cara pembuktian efektifitas yang sahih karena mudah terjadi bias di situ," ucapnya.

Rianto mengaku belum sependapat dengan hasil-hasil penelitian yang menunjukkan manfaat ganja untuk keperluan medis.

Masih ada beberapa kelemahan dalam studi-studi tersebut, menurutnya, sehingga belum ada data yang cukup adekuat untuk dijadikan dasar penggunaan ganja sebagai obat.

"Saya hargai berbagai argumentasi (pakar) yang dikemukakan pemohon, (baik dari) Inggris, Korea, dan sebagainya, namun argumentasi para pakar ini terasa kurang berimbang karena hampir semuanya hanya menekankan segi positif kanabis (ganja)," jelas Rianto.

"Bahaya potensial dampak negatif dan keagagalan pengobatannya hampir tidak dibahas, sehingga hampir tidak membentuk opini yang objektif," lanjutnya.

Ia memberi contoh, bahan herbal selama ini banyak digunakan secara tradisional untuk kepentingan kesehatan.

Akan tetapi, ketika berbicara obat yang diproduksi massal, maka perlu ada penelitian yang serius dan presisi.

"Ketika diekstraksi dan digunakan sebagai obat modern, bisa timbul berbagai pertanyaan. Dalam hal kanabis, misalnya, bagaimana strandarisasi produknya? Apakah kanabis yang tumbuh di berbagai daerah menghasilkan jumlah zat aktif yang sama?" ungkap Rianto.

Ia juga mempertanyakan, apakah sudah ada data studi praklinik tentang manfaat ganja sebagai obat pada minimal dua hewan percobaan, data uji toksisitas akut hingga kronisnya, hingga studi ketergantungan pada hewan percobaan tersebut.

"Apabila data studi pada hewan coba sudah lengkap dan menjanjikan, penelitian seyogianya dapat dilanjutkan pada manusia dengan data uji klinik fase 1, 2, 3. Apa ini sudah lengkap?" tutur Rianti.

"Data uji klinik yang tersedia sebagian berkualitas rendah, misalnya tidak ada pembanding, tanpa penyamaran, tanpa randomisasi, jumlah sampelnya kecil, tidak ada penjelasan mengenai standardisasi kanabisnya, hasilnya tidak konsisten dan lain-lain."

Sebelumnya, permohonan uji materiil ini dilayangkan oleh Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justrice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).

Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang lanjutan perkara ini pada 16 Februari 2022, dengan agenda kembali mendengarkan 3 orang ahli dari pihak pemerintah.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/20/16575341/di-sidang-mk-ahli-dari-presiden-dorong-penelitian-efektivitas-ganja-untuk

Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke