Kasus ini mulai naik ke tahap penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak Jumat (14/1/2022).
Hingga Rabu (19/1/2022) kemarin pun sejumlah saksi dari pihak swasta sudah diperiksa dan sejumlah barang bukti sudah disita.
Adapun permasalahan proyek ini berawal ketika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memenuhi permintaan Kemenhan untuk mendapatkan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat BT guna membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).
Kemenhan kemudian membuat kontrak sewa Satelit Artemis milik Avanti Communication Limited pada 6 Desember 2015.
Padahal saat melakukan kontrak dengan Avanti pada 2015, Kemenhan ternyata belum memiliki anggaran untuk keperluan tersebut.
Kontrak itu juga dibuat meskipun hak penggunaan slot orbit 123 derajat BT dari Kemkominfo baru diterbitkan pada 29 Januari 2016.
Untuk membangun Satkomhan, Kemhan juga menandatangani kontrak dengan Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat dalam kurun waktu 2015-2016, yang anggarannya pada 2015 juga belum tersedia.
Namun pihak Kemenhan pada 25 Juni 2018 mengembalikan hak pengelolaan Slot Orbit 123 derajat BT kepada Kemenkominfo.
Akibatnya, pada 9 Juli 2019, pihak Avanti mengajukan gugatan dan pengadilan arbitrase menjatuhkan putusan yang berakibat negara telah mengeluarkan pembayaran untuk sewa Satelit Artemis sekitar Rp 515 miliar.
Tak hanya itu, tahun 2021, pihak Navayo mengajukan tagihan sebesar 16 juta dollar kepada Kemenhan.
Berdasarkan putusan Pengadilan Arbitrase Singapura pada 22 Mei 2021, Kemenhan harus membayar 20.901.209 dollar AS atau setara Rp 314 miliar kepada Navayo.
Ada perintah Jokowi
Menteri Pertahanan periode 2014-2019 Ryamizard Ryacudu mengatakan, ada diskresi atau perintah langsung dari Presiden Joko Widodo untuk menyelamatkan slot orbit 123 derajat Bujur Timur.
Ryamizard mengakui bahwa Kemenhan saat memanfaatkan slot orbit yang berada di atas Sulawesi itu belum mempunyai anggaran.
Namun, Kemenhan harus tetap menyewa satelit demi menyelamatkan slot orbit sebagaimana perintah Jokowi.
"Memang belum ada anggaran. Namun, kami harus segera mengisi slot itu untuk menunjukkan komitmen (mengisi slot orbit)," kata Ryamizard dikutip dari Kompas.id, Senin (17/1/2022).
Ryamizard menuturkan, ada unsur kedaruratan dalam pengisian satelit di slot orbit.
Sebab, apabila Indonesia tidak segera menunjukkan komitmennya kepada International Telecommunication Union (ITU), slot tersebut bisa diberikan kepada pihak lain.
"Saya ini prajurit, mendapat perintah selamatkan orbit 123 BT, saya lakukan dan berhasil. Kalau itu tidak saya lakukan, orbit itu bisa diambil pihak lain dan membahayakan kedaulatan negara," tegas dia.
Dugaan keterlibatan TNI
Dalam pengusutan kasus ini, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan ada indikasi keterlibatan personel TNI.
Hal ini didapatkannya setelah menemui Menko Polhukam Mahfud MD. Andika mendukung, keputusan pemerintah untuk melakukan proses hukum kepada oknum terkait.
“Beliau (Mahfud) menyampaikan bahwa proses hukum ini segera akan dimulai dan memang beliau menyebut ada indikasi awal, indikasi awal beberapa personel TNI yang masuk dalam proses hukum,” kata Andika di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/1/2022).
Secara terpisah Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengatakan, pihaknya hanya akan melakukan pengusutan terhadap pihak sipil dalam dugaan korupsi proyek pengadaan satelit Kemenhan.
Burhanuddin mengatakan, apabila ditemukan ada keterlibatan oknum TNI dalam dugaan korupsi ini, akan menyerahkannya ke polisi militer.
"(Penyidikan) Hanya terhadap yang tersangkanya adalah sipil. Tidak pada militer," kata Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (19/1/2022).
7 saksi diperiksa
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung telah memeriksa tujuh saksi dari pihak PT Dini Nusa Kusuma (DNK) dalam kasus ini.
PT DNK merupakan pemegang Hak Pengelolaan Filing Satelit Indonesia untuk dapat mengoperasikan Satelit atau menggunakan Spektrum Frekuensi Radio di Orbit Satelit tertentu.
Pada Senin (17/1/2022), tim penyidik mengambil keterangan tiga saksi, yakni Senior Account Manager PT DNK berinisial PY, Promotion Manager PT DNK berinisial RACS, dan General Manager PT DNK inisial AK.
Keesokan harinya, Selasa (18/1/2022), Kejagung memeriksa pimpinan dari PT DNK dan menggeledah sejumlah lokasi.
Presiden Direktur PT DNK inisial AW dan Direktur Utama PT DNK atau Tim Ahli Kementerian Pertahanan, inisial SW.
Adapun lokasi yang digeledah adalah apartemen milik saksi SW.
Kemudian, dua lokasi yang digeledah merupakan kantor PT DNK yang beralamat di Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan dan di Panin Tower Senayan City Lantai 18A Jakarta Pusat.
Selain menggeledah, Kejagung juga menyita sejumlah barang bukti, yakni tiga kontainer plastik dokumen dan 30 buah barang bukti elektronik.
"Terhadap barang yang disita tersebut akan dijadikan barang bukti," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam keterangan tertulis, Selasa malam.
Selanjutnya, pada Rabu (19/1/2022), dua saksi dari PT DNK kembali diperiksa, yakni Solution Manager PT DNK berinisial AMP dan Senior Account Manager DNK, yaitu CWM.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/20/10400691/babak-baru-kasus-korupsi-satelit-kemenhan-yang-diduga-rugikan-negara