Salin Artikel

Kejagung Geledah 2 Kantor PT DNK, Sita Sejumlah Barang Bukti Terkait Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melaksanakan penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi pada Selasa (18/1/2022).

"Melaksanakan tindakan penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam keterangan tertulis, Selasa malam.

Dua lokasi merupakan kantor PT Dini Nusa Kusuma (DNK) yang beralamat di Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan dan di Panin Tower Senayan City Lantai 18A Jakarta Pusat.

PT DNK merupakan pemegang Hak Pengelolaan Filing Satelit Indonesia untuk dapat mengoperasikan Satelit atau menggunakan Spektrum Frekuensi Radio di Orbit Satelit tertentu.

Lokasi lainnya adalah apartemen milik saksi SW.

SW diketahui merupakan Direktur Utama PT DNK dan juga Tim Ahli Kementerian Pertahanan.

Selain menggeledah, Kejagung juga menyita sejumlah barang bukti, yakni tiga kontainer plastik dokumen dan 30 buah barang bukti elektronik.

"Terhadap barang yang disita tersebut akan dijadikan barang bukti," ucap Leonard.

Adapun kasus dugaan korupsi penyewaaan satelit di Kemenhan ini awalnya diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Ia mengungkapkan, proyek pengelolaan satelit yang ada di Kemenhan membuat negara menelan kerugian ratusan miliar. Kini kasus itu masih dalam proses penyidikan Kejaksaan Agung.

Kerugian itu terjadi lantaran adanya penyalahgunaan dalam pengelolaan Satelit Garuda-1 yang telah keluar orbit dari slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) pada 2015 sehingga terjadi kekosongan pengelolaan satelit oleh Indonesia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/19/10570511/kejagung-geledah-2-kantor-pt-dnk-sita-sejumlah-barang-bukti-terkait-dugaan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke