Hal ini bertujuan untuk mencegah penularan kasus Covid-19 varian Omicron yang lebih meluas di dalam negeri.
"Saya perlu menyampaikan kepada teman-teman kalau ada gubernur, wakil ubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota serta kawan-kawan yang lain, yang mau ke luar negeri tolong sampaikan, bahwa kami (Kemendagri) sekarang menutup dulu izinnya," kata Suhajar dalam Rapat Sosialisasi Pembatasan Perjalanan ke Luar Negeri bersama jajaran pemerintah daerah, dikutip dari keterangan pers, Rabu (19/1/2022).
Menurut Suhajar, penularan kasus varian Omicron di Tanah Air terus meningkat. Pemerintah memprediksi puncak gelombang Covid-19 varian Omicron terjadi pada pertengahan Februari hingga awal Maret 2022.
"Kita menyaksikan bahwa kemungkinan Omicron ini angkanya akan meningkat di Indonesia, dalam ramalan perhitungan-perhitungan akan terjadi di bulan Februari," ujarnya.
Suhajar menuturkan, Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas pada Minggu (16/1/2022), telah meminta agar seluruh masyarakat, termasuk pejabat pemerintah, membatasi diri bepergian ke luar negeri.
Perjalanan ke luar negeri hanya diperbolehkan untuk kegiatan yang sangat esensial. Hanya kegiatan yang sangat bersifat esensial yang diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar negeri.
Suhajar meminta para kepala daerah mewaspadai penularan varian Omicron di wilayah masing-masing.
"Walaupun mungkin di daerah teman-teman belum ada Omicron dan mungkin masih Delta atau Alfa, semuanya harus diwaspadai," tegasnya.
Dia pun menuturkan, sebagai upaya mencegah perjalanan ke luar negeri, pemerintah telah mengeluarkan empat surat edaran.
Pertama, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 6 Desember 2021 tentang Imbauan Menunda Perjalanan ke Luar Negeri.
Kedua, Surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada Desember 2021 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Ketiga, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (MenPANRB) pada 13 Januari 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri bagi Pegawai ASN pada Masa Pandemi Covid-19.
Keempat, Surat Edaran Mensesneg pada 17 Januari 2022 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam Upaya Pencegahan Penularan Covid-19.
Suhajar meminta agar seluruh kepala daerah mematuhi surat edaran tersebut.
"Dulu kita pernah memberhentikan tiga bulan wakil bupati karena bepergian tidak ada izin, jadi tolong ini kita pedomani bersama untuk kebaikan kita bersama," katanya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/19/09425421/cegah-penularan-omicron-kemendagri-tutup-izin-kepala-daerah-ke-luar-negeri