Hal ini berdasarkan ketentuan pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang terbit pada Selasa (18/1/2022),
Dilansir dari lembaran Inmendagri tersebut, pintu masuk udara hanya melalui enam titik, yakni:
Kemudian pintu masuk jalur laut ada dua titik, yakni di provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht).
Selain itu Inmendagri juga menjelaskan tentang komposisi daerah pelaksana level PPKM.
Untuk Level 1 PPKM Jawa-Bali diterapkan di 47 kabupaten/kota. Sementara itu untuk Level 2 PPKM Jawa-Bali diterapkan di 80 kabupaten/kota.
Untuk Level 3 PPKM Jawa-Bali diterapkan hanya di satu kabupaten/kota.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/18/06574751/ppkm-jawa-bali-diperpanjang-pintu-masuk-kedatangan-internasional-hanya-dari