Salin Artikel

Waspada Lonjakan Omicron, Imbauan Kembali WFH hingga Tunda Perjalanan Luar Negeri

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Omicron di Indonesia terus bertambah.

Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 15 Januari 2022 menyebutkan, total ada 748 kasus varian asal Afrika itu. Sebelumnya, pada 12 Januari 2022, terdapat 572 kasus Omicron di Tanah Air.

Dari 748 kasus, 569 di antaranya merupakan pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia. Sementara, 155 sisanya adalah transmisi lokal.

Di samping itu, saat ini terdapat 1.800 kasus probable Omicron yang masih terus diteliti.

Pemerintah pun memprediksi situasi ini akan terus meningkat. Puncak kasus Omicron diproyeksikan baru terjadi pada akhir Februari atau pertengahan Maret mendatang.

“Beberapa yang kami amati, berangkat seperti kasus Covid di Afsel (Afrika Selatan), puncak gelombang Omicron ini berada di pertengahan Februari hingga awal Maret ini,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Negara, Minggu (16/1/2021).

Merespons situasi ini, pemerintah mengambil sejumlah kebijakan. Upaya ini ditempuh demi menekan laju penyebaran Omicron.

Kembali WFH

Salah satu yang diimbau pemerintah merespons meluasnya Omicron yakni pemberlakuan kembali work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

Jika memungkinkan, perusahaan diminta tak melaksanakan work from office (WFO) 100 persen.

"Kami mengimbau kalau di kantor tak perlu 100 persen ya tak usah 100 persen hadir. Jadi diatur saja dilihat situasinya apakah dibikin 75 persen untuk dua pekan ke depan," kata Luhut, Minggu.

Luhut mengatakan, setiap perusahaan bisa melakukan asesmen sesuai keadaannya masing-masing untuk menentukan kebijakan WFH. Bila tidak mengganggu produktivitas, opsi WFH harus diambil.

"Kita serahkan pada pimpinan perusahaan untuk melakukan asesmen sendiri. Saya mengimbau opsi tersebut bisa diambil. Hal ini semata-mata dilakukan untuk menjaga kasus tetap terkendali," kata dia.

Vaksin 2 kali

Tak hanya itu, pemerintah juga akan kembali memperketat aktivitas masyarakat di tempat-tempat publik.


Luhut mengatakan, hanya orang yang sudah divaksin 2 kali yang bisa beraktivitas di ruang publik.

"Persyaratan masuk ke tempat publik akan diperketat, hanya yang sudah vaksinasi dua kali dapat beraktivitas di tempat publik," kata dia.

Menurut Luhut, tidak ada salahnya pemerintah mulai membatasi dan menahan mobilitas masyarakat di luar rumah serta aktivitas berkumpul yang tidak perlu.

"Kalau tidak perlu kumpul-kumpul, tidak usah kita kumpul," ujarnya.

Adapun hingga saat ini cakupan vaksinasi dosis kedua belum mencapai 100 persen.

Mengutip data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 per Minggu (16/1/2022) pukul 18.00 WIB, jumlah masyarakat yang sudah divaksinasi dosis kedua mencapai 119.774.308 orang atau 57,51 persen dari total target sasaran vaksinasi.

Sementara, jumlah yang sudah disuntik vaksin dosis pertama sebanyak 176.365.995 orang atau 84,68 persen.

Pemerintah menetapkan sasaran vaksinasi untuk mencapai kekebalan komunitas (herd immunity) yaitu 208.265.720 orang.

Tak keluar negeri

Salah satu yang ditekankan pemerintah sejak awal kemunculan varian Omicron yakni imbauan untuk menunda perjalanan ke luar negeri, kecuali urusan penting.

Imbauan ini berlaku bagi seluruh pihak, termasuk pegawai pemerintahan.

"Presiden meminta agar seluruh masyarakat dapat membatasi diri untuk berpergian ke luar negeri. Hanya kalau betul-betul perlu saja baru pergi ke luar negeri," kata Luhut.

"Malah, pejabat-pejabat pemerintah sudah dilarang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri untuk tiga minggu kedepan ini," lanjutnya.

Luhut mengatakan, pihaknya juga tengah memaksimalkan metode daring (online) dalam menyelenggarakan kegiatan rapat-rapat di pemerintahan.


Ia pun mengimbau seluruh kementerian dan lembaga agar meminimalkan metode yang sama dalam kegiatan-kegiatan rapat.

"Tetapi tidak melarang juga untuk ketemu. Saya serahkan juga kepada teman-teman untuk melakukan asesmen sendiri," kata Koordinator PPKM Jawa-Bali itu.

Evaluasi PPKM hingga vaksinasi

Di samping itu, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan terus diterapkan sebagai instrumen pengendalian pandemi di Tanah Air.

Rencananya, evaluasi perpanjangan PPKM Jawa-Bali kembali dilakukan seminggu sekali untuk mengantisipasi perkembangan Omicron yang begitu cepat.

“Pemerintah juga akan kembali melakukan asesmen PPKM yang dievaluasi setiap minggunya dan menghapus asesmen dua minggu, semata-mata untuk mengikuti perkembangan kasus Omicron yang diprediksi meningkat sangat cepat ini,” kata Luhut.

Luhut melanjutkan, pihaknya terus memantau perkembangan kasus varian Omicron di sejumlah negara untuk memprediksi segala kemungkinan ke depan.

Dia mengklaim pemerintah bakal melakukan berbagai langkah mitigasi agar tren peningkatan kasus Omicron di Indonesia lebih landai dibandingkan negara lain.

Selain langkah-langkah di atas, upaya lain yang ditempuh yakni penegakan protokol kesehatan hingga akselerasi vaksinasi.

Pemerintah, kata Luhut, akan melakukan akselerasi vaksin booster bagi seluruh masyarakat, utamanya yang tinggal di wilayah Jabodetabek.

Bersamaan dengan itu, vaksinasi dosis kedua untuk umum dan lansia juga terus didorong, terutama di provinsi dan kabupaten/kota yang belum mencapai 70 persen dari target sasaran.

Luhut pun mengingatkan semua pihak untuk mengambil peran dan bersatu guna mencegah terjadinya lonjakan kasus yang lebih signifikan.

“Ini adalah alarm untuk kita. Jangan persoalkan yang tidak perlu dipersoalkan,” tegasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/17/10441971/waspada-lonjakan-omicron-imbauan-kembali-wfh-hingga-tunda-perjalanan-luar

Terkini Lainnya

Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke