Salin Artikel

Selfie E-KTP Jadi NFT di Opensea, Kemendagri: Rentan Kejahatan oleh Pemulung Data

Zudan mengatakan, data kependudukan warga rentan disalahgunakan untuk penipuan atau kejahatan lain oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya untuk diverifikasi dan divalidasi tersebut sangat rentan adanya tindakan penipuan, kejahatan oleh 'pemulung data' atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab karena data kependudukan dapat dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online," kata Zudan dalam keterangan pers, Senin (17/1/2022).

Pernyataan ini menanggapi ramainya bisnis digital non fungible token (NFT) di OpenSea. Diketahui, ada seorang warga yang menjual foto selfie dengan e-KTP sebagai NFT di OpenSea yang dijual dengan harga 0,234 Ethereum atau sekitar Rp 11 juta.

Menurut Zudan, perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat saat ini harus diiringi dengan pemahaman soal pentingnya pelindungan data diri dan pribadi.

Era digital harus didukung oleh semua pihak untuk menuju Indonesia yang semakin kreatif, inovatif, dan hebat.

"Oleh karena itu, edukasi kepada seluruh masyarakat oleh kita semua untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apapun sangat perlu dilakukan," ujarnya.

Bertalian dengan kegiatan ekonomi online, Zudan mengimbau masyarakat agar lebih selektif memilih pihak-pihak yang dapat terpercaya, terverifikasi, dan memberikan jaminan kepastian kerahasiaan data diri dan pribadi.

Zudan mengatakan, pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan, termasuk dirinya sendiri yang memiliki dokumen kependudukan seperti foto e-KTP di media online tanpa hak, maka terdapat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A UUU Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan," katanya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/17/08592141/selfie-e-ktp-jadi-nft-di-opensea-kemendagri-rentan-kejahatan-oleh-pemulung

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke