Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyampaikan, sebagian besar tindak pidana yang dilaporkan tersebut merupakan kasus kekerasan seksual.
"Pada dua tahun terakhir, LPSK mencatat sebanyak 107 permohonan terkait dugaan tindak pidana di lingkungan pendidikan yang berasal dari korban, pelapor maupun saksi. Sebanyak 63 persennya merupakan kasus kekerasan seksual, sementara 37 persen sisanya adalah kasus penganiayaan," kata Edwin dalam pertemuan antara LPSK dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, Jumat (14/1/2022), dikutip dari siaran pers.
Edwin berpandangan, kasus kekerasan seksual, khususnya yang terjadi di lingkungan pendidikan, merupakan fenomena gunung es di mana angka sebenarnya lebih besar dibandingkan yang dilaporkan ke LPSK.
Edwin menyebutkan, pada tahun 2021 saja, terdapat 288 korban anak yang mengajukan permohonan ke LPSK, di mana 65,7 persen di antaranya merupakan korban kekerasan seksual.
Oleh karena itu, dalam pertemuan dengan Nadiem tersebut, LPSK mengapresiasi adanya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Namun, LPSK juga mengingatkan masih banyak pekerjaan rumah dalam dunia pendidikan yang harus ditangani serius, antara lain terkait perundungan, kekerasan, dan munculnya bibit intoleransi.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suryo menambahkan, dalam waktu dekat LPSK dan Kemendikbudristek akan memperpanjang perjanjian kerja sama dengan memasukkan beberapa poin tambahan untuk memperkuat kerja-kerja perlindungan saksi dan/atau korban tindak pidana di lingkungan pendidikan.
"Misalnya terkait pengembangan psikososial dalam ranah pendidikan, saat ini cukup banyak permohonan untuk mendapatkan rehabilitasi psikososial dari korban yang berusia sekolah, seperti permintaan relokasi sekolah atau pemenuhan hak untuk korban berkebutuhan khusus," kata Hasto.
Sementara itu, Nadiem menyebut saat ini sudah banyak laporan dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus yang masuk ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Untuk itu, Nadiem meminta agar LPSK dapat menyiapkan perlindungan kepada pelapor dan anggota Satgas bila terjadi ancaman balik dari terduga pelaku.
Nadiem juga meminta LPSK untuk lebih akfit melakukan sosialisasi ke kampus-kampus agar masyarakat tahu bahwa tindakan kekerasan seksual yang dialami dapat dilindungi oleh LPSK.
“Kerja sama dengan LPSK menjadi sangat penting, semoga prosesnya tidak membutuhkan waktu lama," ujar Nadiem.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/15/08182821/dalam-2-tahun-lpsk-terima-107-permohonan-terkait-pidana-di-lingkungan