Salin Artikel

Tanggapi Wagub DKI soal Perpanjangan Masa Jabatan, Ketua Komisi II: Hormati Hukum

Ia menegaskan, sebagai negara hukum semua keputusan dan kebijakan mesti berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini UU Pilkada.

"Undang-undangnya mengatakan sekarang Pilkada setelah 2020 itu 2024, itu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Nah suka tidak suka, mau tidak mau ya kita harus hormati hukum yang sudah kita putuskan," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Hal ini disampaikan Doli merespons pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bahwa Presiden Joko Widodo bisa saja merevisi aturan agar ia dan Anies Baswedan bisa menjabat sampai digelarnya Pilkada 2024.

Menurut Doli, wacana mengubah aturan tersebut mesti dikaji lagi karena perubahan undang-undang harus melalui revisi atau pembuatan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Namun, politikus Partai Golkar itu mengingatkan, revisi UU maupun pembuatan perppu tetap harus melalui kesepakatan antara pemerintah dan DPR, tidak bisa dilakukan sepihak oleh presiden.

"Saya kira tidak benar kalau misalnya ada perubahan undang-undang kita mengharapkan bisa dikukuhkan dengan keputusan presiden, itu kan menyalahi hierarki hukum perundang-undangan di Indonesia," ujar Doli.

Sesuai periode lima tahunan, masa jabatan Anies dan Riza akan habis pada Oktober 2022. Sementara itu, Pilkada DKI baru akan digelar pada 2024 karena bersamaan dengan pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif.

Dengan demikian, akan terjadi kekosongan jabatan yang akan diisi oleh penjabat gubernur sesuai aturan dalam UU Pilkada.

Namun, Riza menilai, bukan tidak mungkin Jokowi memperpanjang jabatannya dan Anies dengan merevisi aturan yang ada.

"TNI-Polri bisa jadi menjadi kepala daerah yang ada (penjabat), atau kepala daerah yang ada diperpanjang (masa jabatan), itu semuanya mungkin," kata Riza dalam acara webinar, Selasa (11/1/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/14/05590641/tanggapi-wagub-dki-soal-perpanjangan-masa-jabatan-ketua-komisi-ii-hormati

Terkini Lainnya

Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke