Salin Artikel

Kemenlu: Kelompok Houthi yang Sandera ABK WNI Tak Minta Tebusan

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemenlu Judha Nugraha mengatakan, motif dari pelaku penahanan ABK oleh kelompok AL Houthi ini berbeda dengan kasus lain.

"Kasus ini (kasus Surya Hidayat/SHP), tidak ada tuntutan apapun terkait tebusan," kata Judha ketika melakukan press briefing di kantor Kemenlu, Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Ia mencontohkan, bila berdasarkan catatan Kemenlu, kasus penawanan ABK yang terjadi di Filipina Selatan oleh kelompok Abu Sayyaf biasanya dilakukan dengan modus untuk mendapatkan tebusan.

Hal yang sama juga terjadi pada kasus penawanan ABK yang dilakukan oleh kelompok bajak laut di Somalia, Afrika.

"Yang diculik Abu sayyaf dengan tujuan ransom, kidnap for ransom, kemudian di Somalia juga kidnap for ransom," ujar Judha.

Hingga saat ini, motif penahanan ABK WNI dan 10 ABK lain pada kapal berbendera Uni Emirat Arab tersebut masih samar.

Sebelumnya sempat diberitakan kapal yang ditumpangi Surya diadang milisi lantaran membawa amunisi.

Saat ini Yaman sedang berada dalam kondisi perang saudara. Houti merupakan kelompok politik bersenjata di Yaman utara.

Namun demikian, Judha mengatakan, hingga saat ini belum ada informasi mengenai isi kargo dari kapal yang ditumpangi Surya Hidayat dan menyebabkan dirinya disandera oleh kelompok Houthi.

"Masih simpang siur informasi mengenai isi kargonya seperti apa. Ada yang bilang peralatan medis, ada yang bilang peralatan moliter. Kita dalam konteks ini tidak masuk ke arah sana karena fokus kita adalah bagaimana memastikan keselamatan ABK," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/13/23114461/kemenlu-kelompok-houthi-yang-sandera-abk-wni-tak-minta-tebusan

Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke