Hal ini disampaikan Puan saat menanggapi tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia kepada Herry yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
"Kita tunggu proses hukum, tolong berikan keadilan, bukan hanya bagi santriwati yang jadi korban, tapi ini akan menjadi contoh bagi semua pelakunya itu memang mendapatkan hukuman yang memang harus mereka terima," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/1/2022).
Politikus PDI-P itu pun mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Namun, ia menegaskan agar kasus kekerasan seksual tidak boleh kembali terjadi di mana pun, tidak hanya di lingkungan pesantren.
"Intinya jangan lagi terjadi hal-hal seperti itu di mana pun, bukan hanya di dalam lingkungan keagamanan, di lingkungan sekolah dan lain-lain dan sebagainya," kata Puan.
Diketahui, Herry merupakan seorang guru bidang keagamaan yang memerkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di gedung yayasan pesantren, hotel, dan apartemen.
Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang sedang hamil. Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun selama 2016-2021.
Terkait tuntutan, jaksa menilai, Herry Wirawan terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana yang hadir sebagai jaksa penuntut umum di persidangan menegatakan, tuntutan hukuman mati diberikan sesuai dengan perbuatan terdakwa yang sesuai dakwaan telah memperkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/12/22314891/herry-wirawan-dituntut-hukuman-mati-puan-berharap-putusan-hakim-beri