Majelis hakim menilai, Maskur terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
“Menyatakan terdakwa Maskur Husain secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama,” tutur ketua majelis hakim Djuyamto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rabu (12/1/2022).
“Menjatuhkan pidana penjara 9 tahun dan denda 500 juta subsidair enam bulan kurungan,” sambungnya.
Maskur juga dijatuhi pidana pengganti karena dinilai terbukti menikmati uang hasil suap.
“Menjatuhkan pidana pengganti sebesar Rp 8,7 miliar dan 36.000 dollar Amerika Serikat (Rp 515 juta),” kata hakim.
Jika ditotal maka nilai pidana pengganti yang mesti dibayar Maskur sekitar Rp 9,2 miliar.
Vonis majelis hakim diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Sebelumnya jaksa menuntut agar Maskur dipidana 10 tahun penjara.
Dalam perkara ini majelis hakim menilai Maskur terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 Huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/12/14242801/kasus-suap-pengurusan-perkara-di-kpk-maskur-husain-divonis-9-tahun-penjara