Salin Artikel

Vonis Robin Pattuju Jadi Pintu Masuk Buka Keterlibatan Pimpinan KPK Lili Pintauli

Robin merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penerimaan suap pengurusan perkara di KPK.

Kasusnya menyeret sejumlah nama, seperti mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi, dan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Kelima nama itu diduga menjadi pihak yang memberi suap kepada Robin.

Namun, ada satu nama lagi yang turut terseret dalam perkara ini, yaitu Wakil Ketua KPK Lili Lintauli Siregar.

Tawarkan jasa

Terseretnya nama Lili dalam kasus ini bermula dari kesaksian Robin dalam persidangan Syahrial.

Syahrial telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan memberi suap senilai Rp 1,695 miliar kepada Robin dan rekannya Maskur Husain guna mengurus perkara dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang tengah ditangani KPK.

Robin menceritakan, Syahrial sempat bercerita mendapatkan telepon yang berisi tawaran Lili untuk mengurus perkaranya itu.

Lili lantas mengarahkan Syahrial untuk bertemu dengan orang kepercayaannya bernama Arief Aceh di Medan.

Namun, hal itu tak terjadi karena Syahrial akhirnya memilih jasa Robin untuk mengurus perkaranya.

Disanksi dewas

Kesaksian Robin itu nyatanya bukan omong kosong. Dewan Pengawas (Dewas) KPK kemudian menyatakan bahwa Lili memang terbukti terlibat.

Ia dijatuhi sanksi berupa pemotongan gaji 40 persen selama satu tahun karena dinilai melakukan pelanggaran etik berat.

Dalam putusan Dewas, Lili dinyatakan bersalah karena telah terlibat komunikasi dengan pihak beperkara, yaitu Syahrial.

Bongkar keterlibatan Lili

Robin mengajukan permintaan untuk menjadi justice collaborator dalam perkara yang dialaminya.

Jika status tersebut diberikan oleh majelis hakim, ia berjanji akan membongkar keterlibatan Lili.

“Saya sangat menyesali dan meminta maaf jika perbuatan saya telah mencoreng nama baik KPK, tetapi saya juga berharap dan meminta keadilan agar Ibu Lili diproses sesuai dengan isi surat JC saya,” kata Robin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 20 Desember 2021.

Ia tampak geram dan mengatakan pada awak media bahwa keinginannya adalah menjerat dan memasukkan Lili ke penjara.

“Saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara,” turur Robin.

Adapun penentuan status JC merupakan wewenang majelis hakim. Disetujuinya permintaan itu akan dibacakan dalam sidang putusan hari ini.

Dalam perkara ini, Robin dituntut 12 tahun penjara dan dinyatakan jaksa telah menerima suap senilai Rp 11,5 miliar.

Ia dinilai jaksa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 Huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/12/13214841/vonis-robin-pattuju-jadi-pintu-masuk-buka-keterlibatan-pimpinan-kpk-lili

Terkini Lainnya

Hanya Ada 2 Suplier Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 Suplier Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke