Salin Artikel

Pencabutan Larangan Ekspor Batu Bara dan Kewibawaan Negara yang Dipertaruhkan

Dengan demikian, per hari ini Rabu (12/1/2022), kegiatan ekspor batu bara sudah mulai bisa dilakukan secara bertahap.

Keputusan pemerintah mencabut larangan ekspor batu bara itu pun menimbulkan pertanyaan bagi banyak pihak.

Pasalnya, kebijakan larangan batu bara diambil lantaran ada kekurangan pasokan batu bara untuk pembangkit yang memasok listrik ke PLN.

Hal itu mengancam ketersediaan listrik bagi 10 juta pelanggan perusahaan listrik pelat merah itu, mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamali.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaludin, pada 1 Januari 2022 menjelaskan, jika larangan ekspor batu bara tidak dilakukan, hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 mega watt (MW) akan padam.

“Ini berpotensi menggangu kestabilan perekonomian nasional. Saat pasokan batu bara untuk pembangkit sudah terpenuhi, maka akan kembali normal, bisa ekspor. Kita akan evaluasi setelah tanggal 5 Januari 2022," ujar dia.

Tentu saja hal ini menjadi ironi lantaran Indonesia merupakan salah satu negara produsen batu bara terbesar di Indonesia.

Larangan ekspor itu pun seharusnya berlaku selama sebulan, yakni mulai 1-31 Januari 2022.

Namun, kebijakan larangan ekspor dicabut tak sampai dua minggu setelah diberlakukan.

Larangan ekspor juga dicabut setelah negara-negara importir batu negara Indonesia, yakni Jepang, Korea Selatan, dan Filipina memprotes kebijakan tersebut.

Pemerintah tak konsisten

Pemerintah dinilai tak konsisten terkait kebijakan larangan ekspor batu bara. Pasalnya, larangan ekspor tersebut dicabut lagi tak sampai dua pekan setelah diberlakukan.

Dalam keputusan awal, larangan itu akan berlaku satu bulan. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan, kecenderungan pemerintah yang kerap kali mencabut sebuah kebijakan dalam periode waktu yang singkat bisa berimbas pada efektivitas kebijakan.

"Kami berharap ke depannya Kementerian ESDM juga mementingkan aspek konsistensi, jangan sampai nanti efektivitas dari kebijakan pemerintah itu menjadi rendah karena diputuskan di satu saat, tidak lama kemudian direvisi," kata dia, Selasa (11/1/2022).

"Kita telah melihat hal ini dalam pengelolaan Covid-19 di awal. Jangan sampai masalah efektivitas kebijakan ini kemudian juga merambah sektor minerba (mineral dan batu bara), terkait suplai batu bara dalam negeri," ujar Eddy.

Eddy yang juga merupakan Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai pemerintah kurang tegas dalam menyikapi kebijakan pemenuhan suplai batu bara dalam negeri (domestic market obligation/DMO).

Ketentuan mengenai DMO tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 139.K/HK.02/MEM.B/2021. Ketentuan itu mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memasok 25 persen dari total produksi batu baranya untuk kebutuhan dalam negeri.

"Harus ada pengawasan ketat terhadap pemenuhan DMO batu bara. Oleh karena itu harus ada pengawasan yang betul-betul fokus harus menyeluruh dan harus ada mekanisme sanksi bagi mereka yang tidak memenuhi kebutuhan DMO tersebut," ujar Eddy.

Eddy pun mengatakan, larangan ekspor batu bara oleh pemerintah seharusnya dibarengi dengan pasokan yang cukup di Tanah Air.

Ketersediaan batu bara tersebut pun harus dipastikan bisa memenuhi kebutuhan jangka panjang.

"Jangan sampai ketiadaan atau minimnya stok batu bara berakibat pada pemadaman bergilir yang terjadi di seluruh Indonesia," kata dia.

Adapun anggota Komisi VII Mulyanto mengatakan, pemerintah seharusnya melakukan perhitungan yang lebih terukur sebelum mengambil sebuah kebijakan.

Ia menilai, masalah ketersediaan batu bara di dalam negeri tak hanya dipicu oleh perusahaan yang tak mematuhi kebijakan suplai batu bara dalam negeri atau DMO, namun juga ada permasalahan manajemen pengadaan batu bara oleh PLN.

"Jangan sampai ketika pengusaha teriak termasuk juga negara-negara importir batu bara Indonesia, kita baru tergopoh-gopoh merespons dan mencabut pelarangan ekspor tersebut. Kondisi ini jelas akan merusak kewibawaan negara, baik di hadapan pengusaha dalam negeri maupun luar negeri," kata Mulyanto.

"Kesannya pemerintah kita mudah diatur dan ditekan," tandasnya.

Bantahan pemerintah

Deputi Bidang Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Septian Hario Seto membantah tuduhan mengenai pembukaan keran ekspor batu bara diambil lantaran desakan dari negara luar.

Ia mengatakan, langkah pencabutan larangan ekspor diambil akibat krisis batu bara yang dilami PLN sudah terkendali.

"Enggaklah, mana kita bisa ditekan-tekan (dari negara luar). Purely (murni) karena krisisnya (listrik PLN) sudah bisa dikendalikan," kata Deputi Bidang Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Septian Hario Seto kepada Kompas.com, Selasa (11/1/2022).

Ditanya mengenai pemerintah bakal "mengerem" lagi ekspor batu bara untuk kebutuhan listrik PT PLN (Persero), menurut dia, tetap ada evaluasi yang akan dilakukan tiap bulannya.

"DMO nanti akan dievaluasi setiap bulan," ujarnya. Adapun evaluasi tersebut mengenai pemenuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri, persoalan perusahaan batu bara yang tidak memiliki kerja sama dengan PLN serta jenis batu bara yang dibutuhkan PLN.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/12/07472391/pencabutan-larangan-ekspor-batu-bara-dan-kewibawaan-negara-yang

Terkini Lainnya

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Nasional
Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Nasional
Lemhannas Kaji Dampak Meninggalnya Presiden Iran dalam Kecelakaan Helikopter

Lemhannas Kaji Dampak Meninggalnya Presiden Iran dalam Kecelakaan Helikopter

Nasional
Emil Dardak Sindir Batas Usia yang Halangi Anak Muda Maju saat Pemilu

Emil Dardak Sindir Batas Usia yang Halangi Anak Muda Maju saat Pemilu

Nasional
Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI karena Bahayakan Demokrasi

Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI karena Bahayakan Demokrasi

Nasional
Aksi Cepat Tanggap Kementerian KP Bantu Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar

Aksi Cepat Tanggap Kementerian KP Bantu Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar

Nasional
Bertemu PBB di Bali, Jokowi Tegaskan Akar Konflik Palestina-Israel Harus Diselesaikan

Bertemu PBB di Bali, Jokowi Tegaskan Akar Konflik Palestina-Israel Harus Diselesaikan

Nasional
Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Nasional
Jokowi Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden Iran

Jokowi Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden Iran

Nasional
Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke