Salin Artikel

Kicauan Ferdinand Hutahaean yang Berujung Penahanan dan Ancaman 10 Tahun Penjara

Polisi menetapkan Ferdinand sebagai tersangka pada Senin (10/1/2022) setelah melalui proses pemeriksaan selama 11 jam sejak pukul 10.30 WIB sampai 21.30 WIB.

“Tim penyidik ditsiber telah mendapatkan dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Sejak Ferdinand dilaporkan hingga menjadi tersangka, polisi sudah memeriksa setidaknya 17 saksi dan 21 ahli.

Ramadhan juga mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, Ferdinand langsung ditahan.

Ferdinand kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

Menurut Ramadhan, pertimbangan objektif penahanan Ferdinand karena ancaman hukumannya. 

Sedangkan alasan subyektif agar Ferdinand tidak mengulangi kesalahannya, tidak menghilangan barang bukti, dan tidak melarikan diri.

10 tahun penjara

Ramadhan mengatakan, Ferdinand menjadi tersangka terkait kicauan di Twitter yang bermuatan ujaran kebencian dan berpotensi menimbulkan keonaran.

Ramadhan menyebut, Ferdinand dijerat Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Subsider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Atas perbuatannya Ferdinand terancam 10 tahun penjara.

Ferdinand, lanjut Ramadhan, sempat menolak diperiksa sebagai tersangka karena alasan kesehatan.

Namun, setelah surat perintah penahanan diterbitkan, Ferdinand langsung menandatangani surat itu.

“Yang bersangkutan tadi menolak pada saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan. Itu saja, tapi ketika surat perintah penahanan, yang bersangkutan menandatangani,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ramadhan menegaskan, hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan Ferdinand dalam kondisi layak untuk ditahan.

Ramadhan juga menyebut, riwayat kesehatan terhadap Ferdinand sudah dalam katagori baik.

“Prinsipnya, ketika akan dilakukan penahanan yang bersangkutan dilakukan pemeriksaa dulu, pemeriksaan oleh tim dokter, dan tim dokter menyatakan yang bersangkutan bisa dilakukan penahanan,” ujar dia.

Awal kasus

Laporan terhadap Ferdinand dibuat oleh Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama dan terdaftar dalam nomor LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 Januari 2021.

Dalam akun media sosialnya @FerdinandHaean3 mengunggah sebuah tulisan yang diduga menyinggung kelompok tertentu.

Banyak pihak pun mengecam dan menilai Ferdinand Hutahaean sudah melukai pihak tertentu.

Ferdinand juga sudah menghapus tulisannya dan mengunggah video klarifikasi. Di video itu, ia meminta maaf dan menyebut bahwa tulisan itu merupakan dialog antara pikiran dan hatinya.

"Sekali lagi, saya tegaskan tidak ada niat saya untuk menyerang kelompok tertentu, agama tertentu, kaum tertentu, atau orang tertentu. Itu adalah dialog imajiner antara pikiran dan hati saya yang memang kebetulan kemarin saya sedang banyak beban," ungkap dia dalam video klarifikasinya.

Buat gaduh

Pelapor, yakni Haris Pertama, menilai kicauan Ferdinand sangat meresahkan, tidak pancasilais, dan membuat gaduh masyarakat.

Haris juga menyebut postingan Ferdinand bisa membuat gejolak di masyarakat.

Maka dari itu, ia berharap agar aparat kepolisian dapat menindaklajuti lasporanya. Menurut dia, meski Ferdinand sudah menyampaikan permintaan maaf, hukum harus tetap berjalan.

“Hari ini Ferdinand sudah meminta maaf, tapi kan tidak bisa meminta maaf. Jadi penegakan hukum harus juga ditegakkan,” kata Haris di Mabes Polri, Rabu (5/1/2022).

Secara terpisah, Ferdinand mengatakan, dirinya bukan penyebab dari kegaduhan yang muncul terkait twit yang diunggahnya.

Namun, menurut dia, justru pelapor yang melaporkan dia yang menjadi penyebab kerihan dan kegaduhan saat ini.

“Tapi pelapor lah yang mengakibatkan kegaduhan ini, bahwa dia membangun opini ini adalah Kristen dengan Islam,” kata Ferdinand kepada Kompas.com, Jumat (7/1/2022).

Menurut Ferdinand, pelapor telah membuat opini yang cenderung salah dan mencemarkan nama baiknya.

Ferdinand juga mengungkapkan bahwa dirinya sudah menjadi mualaf sejak tahun 2017.

“Dia tidak tahu bahwa saya adalah seorang muslim saya sudah mualaf sejak 2017 sehingga dia membangun opini yang salah,” ungkapnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/11/08270361/kicauan-ferdinand-hutahaean-yang-berujung-penahanan-dan-ancaman-10-tahun

Terkini Lainnya

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke