Ia mengatakan, urgensi dari pengesahan RUU TPKS terkait dengan perlindungan terhadap korban tindak kekerasan seksual.
"Harus cepat itu (pembahasan dan pengesahan RUU TPKS). Karena kan harus ada perlindungan kepada korban. Itu yang paling penting. Jadi UU harus punya perspektif korban yang kuat," ujar dia saat ditemui di Jakarta, Minggu (9/1/2022).
Ia pun mengatakan, percepatan pengesahan RUU TPKS juga harus dibarengi dengan perubahan pola pikir masyarakat.
Fahri Hamzah menyebut, pola pikir masyarakat Indonesia selama ini tak ramah terhadap korban kekerasan seksual.
"Saya meminta mengekstensi yang namanya cara berpikir masyarakat yang menyalahkan kepada perempuan. Itu tidak bileh diletakkan dalam perspektif yang tidak seimbang dan tidak adil. Bahkan menganggap perempuan sebagai penyebab (tindak pelecehan dan kekerasan seksual), itu tidak boleh," kata dia.
Dengan pengesahan RUU TPKS, Fahri berharap bakal ada perlindungan yang lebih kuat terhadap korban pelecehan dan kekerasan seksual.
Masyarakat Indonesia menurut dia selama ini kurang sensitif gender dalam menghadapi persoalan tindak kekerasan seksual.
"Inisiatif untuk mempercepat ini memang baik. Karena kita harus memperbaiki dan mengibati penyakit masyarakat yang memandang rendah atau melakukan pelecehan. UU ini harus menerabas itu. Jadi laki-laki atau perempuan hadir di ruang publik itu tidak boleh dengan perasaan bersalah, takut, terancam, diskriminasi, nggak boleh," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo mengharapkan RUU TPKS bisa segera disahkan.
Menurutnya, keberadaan aturan hukum ini ke depannya penting dalam memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual.
"Saya berharap RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini dapat segera disahkan," ujar Jokowi dalam keterangan video yang diunggah kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/1/2022) sore.
"Sehingga memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," ucap dia.
Kepala Negara melanjutkan, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian semua pihak. Jokowi mengaku sudah mencermati dengan seksama proses RUU TPKS sejak pembentukannya pada 2016 hingga saat ini masih berproses di DPR.
"Karena itu saya memerintahkan Menteri Hukum dan Ham serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi konsultasi dengan DPR," kata Jokowi.
"Dalam pembahasan RUU tindak pidana kekerasan seksual ini agar ada langkah-langkah percepatan," tuturnya.
Selain itu, Jokowi pun telah meminta kepada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU TPKS untuk segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah terhadap draf RUU yang sedang disiapkan DPR. Tujuannya supaya proses pembahasan bersama nantinya bisa lebih cepat.
"Masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindangan pada korban kekerasan seksual," tambah presiden.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/09/17452451/soal-ruu-tpks-partai-gelora-harus-cepat-disahkan