Dugaan tindak pidana korupsi ini diperkirakan dilakukan sejak 2013 sampai 2019.
“Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan lima orang tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer dalam keterangan tertulis, Kamis (6/1/2022).
Kelima tersangka itu adalah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016, berinisial JAS.
Kemudian, AS selaku Direktur Pelaksana IV atau Komite Pembiayaan. Lalu, FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2018.
Selanjutnya, JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia serta S selaku Direktur PT. Jasa Mulia Indonesia, PT. Mulia Walet Indonesia dan PT. Borneo Walet Indonesia.
Kelima tersangka ditangkap di lima tempat berbeda dan telah dilakukan penahanan.
Untuk tersangka AS, FS dan JD ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara, tersangka JAS dan S ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“(Dilakukan penahanan dari) tanggal 06 Januari 2022 selama 20 hari terhitung sejak 06 Januari 2022 sampai 25 Januari 2022,” tulisnya.
Penyidik menjerat para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penyidik menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 2,6 triliun.
Namun, Leonard menyebutkan, tidak menutup kemungkinan jumlah kerugian sementara tersebut masih bisa bertambah.
“Mengakibatkan kerugian keuangan negara (Group Walet dan Group Johan Darsono) kurang lebih sebesar Rp 2.6 triliun,” ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/06/22210471/kejagung-tetapkan-5-tersangka-kasus-korupsi-di-lpei