Yasonna menyebut, ia telah melakukan pembicaraan terkait RUU TPKS itu dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk tindak lanjut tersebut.
"Saya sudah bicara dengan Baleg, Pemerintah siap untuk membahas bersama DPR. Soalnya ini RUU TPKS adalah usul inisiatif DPR," ujar Yasonna kepada Kompas.com, Rabu (5/1/2021).
Yasonna menjelaskan, belum dibahasnya RUU TPKS itu disebabkan adanya ganjalan dari pihak DPR. Sehingga, RUU tersebut belum dibawa ke rapat paripurna.
Menkumham pun berharap, masa sidang yang akan datang RUU TPKS itu bisa segera dibahas oleh Pemerintah dan DPR untuk segera disahkan.
"Mengingat urgensi dari RUU tersebut, kita harapkan dalam masa sidang yang akan datang sudah disahkan DPR dan dikirim ke Presiden," ucap Yasonna.
"Agar Presiden mengeluarkan Surpres (surat presiden) menunjuk Menteri mewakili Presiden untuk membahas RUU tersebut bersama DPR," tutut dia.
Presiden Joko Widodo mengharapkan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bisa segera disahkan.
Menurutnya, keberadaan aturan hukum ini ke depannya penting dalam memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual.
"Saya berharap RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini dapat segera disahkan," ujar Jokowi dalam keterangan video yang diunggah kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/1/2022) sore.
"Sehingga memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," tegasnya.
Kepala Negara melanjutkan, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian semua pihak.
Jokowi mengaku sudah mencermati dengan seksama proses RUU TPKS sejak pembentukannya pada 2016 hingga saat ini masih berproses di DPR.
"Karena itu saya memerintahkan Menteri Hukum dan Ham serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi konsultasi dengan DPR," kata Jokowi.
"Dalam pembahasan RUU tindak pidana kekerasan seksual ini agar ada langkah-langkah percepatan," tuturnya.
Selain itu, Jokowi pun telah meminta kepada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU TPKS untuk segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah terhadap draf RUU yang sedang disiapkan DPR.
Tujuannya supaya proses pembahasan bersama nantinya bisa lebih cepat.
"Masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindangan pada korban kekerasan seksual," tambah presiden.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/05/09191421/jokowi-harap-ruu-tpks-segera-disahkan-menkumham-pemerintah-siap-bahas-dengan