Salin Artikel

Menteri PPPA: Penetapan RUU TPKS Jadi RUU Inisiatif DPR Diharapkan Bisa Awal 2022

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, pemerintah berharap proses penetapan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU inisiatif DPR bisa dilakukan awal 2022.

Dirinya mengharapkan semua pihak mengedepankan kemanusiaan dalam memperjuangkan aturan ini.

“Pemerintah mengharapkan proses penetapan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR dapat dilakukan pada masa persidangan awal tahun 2022,” ujar Bintang dilansir dari siaran pers Kementerian PPPA, Rabu (5/1/2022).

Ia melanjutkan, pihaknya segera menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi mengenai percepatan pembahasan RUU TPKS. Oleh karenanya, perlu dilakukan langkah-langkah strategis untuk mendorong percepatannya.

"Dalam pernyataannya, Bapak Presiden secara khusus memerintahkan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri PPPA untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR. Kementerian PPPA siap melaksanakan tugas tersebut," katanya.

Bintang menegaskan, RUU TPKS merupakan terobosan hukum sebagai payung hukum yang komprehensif untuk mengatasi kekerasan seksual yang sistemik. Khususnya terhadap perempuan dan anak yang rentan menjadi korban.

"Kami berharap semua pihak mengedepankan kemanusiaan dalam memperjuangkan RUU TPKS. Saat ini yang menjadi prioritas adalah kepentingan untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia," tuturnya.

Lebih lanjut Bintang juga menyampaikan bahwa sejak 2016 Kementerian PPPA telah terlibat dalam proses mengawal RUU ini.

Selanjutnya pemerintah secara resmi pada 2017 telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah RUU PKS.

Di tahun yang sama Kementerian PPPA sebagai salah satu kementerian yang menerima surat presiden (surpres) menindaklanjuti melalui koordinasi dengan berbagai pihak hingga memetakan substansi yang menjadi fokus atau prioritas dalam RUU ini.

“Sepanjang tahun 2021 di bawah koordinasi Gugus Tugas Percepatan Pembentukan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, kami mengupayakan agar semangat yang diusung dalam RUU ini terpenuhi," ungkap Bintang.

"Yakni memastikan pencegahan, dan penanganan, perlindungan serta pemulihan korban kekerasan seksual, khususnya perempuan dan anak," tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mendorong agar RUU TPKS bisa segera disahkan oleh DPR.

Jokowi menekankan, keberadaan aturan hukum ini ke depannya penting dalam memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual.

"Saya berharap RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini dapat segera disahkan. Sehingga memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air,"  ujarnya dilansir dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/1/2022).

Menurut Jokowi, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terutama korban perempuan perlu menjadi perhatian semua pihak.

Dia mengaku sudah mencermati dengan seksama perjalanan RUU TPKS sejak proses pembentukannya pada 2016 hingga saat ini masih berproses di DPR.

Oleh karena itu, kepala negara memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) segera melakukan koordinasi konsultasi dengan para wakil rakyat.

"Dalam pembahasan RUU tindak pidana kekerasan seksual ini agar ada langkah-langkah percepatan," tegasnya.

Selain itu, Jokowi pun telah meminta kepada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU TPKS untuk segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah terhadap draf RUU yang sedang disiapkan DPR.

Tujuannya supaya proses pembahasan bersama nantinya bisa lebih cepat.

"Masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindangan pada korban kekerasan seksual," tambah presiden.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/05/09031621/menteri-pppa-penetapan-ruu-tpks-jadi-ruu-inisiatif-dpr-diharapkan-bisa-awal

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke