Arsul mengatakan, usul menempatkan Polri di bawah kementerian merupakan wacana yang tidak sederhana serta sangat strategis dan sensitif.
"Ini bukan soal sederhana, ini soal sesuatu yang sangat strategis dan bahkan sangat sensitif menurut saya. Karena itu menurut hemat saya, ini tidak pas kalau disampaikan ke publik dulu sebelum disampaikan kepada presiden dan juga DPR," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/1/2022).
Arsul menuturkan, ada beragam sistem kepolisian yang berlaku di dunia, misalnya sistem yang terdesentralisasi seperti di Amerika Serikat atau sistem yang terintegrasi seperti yang berlaku di Indonesia.
Menurut dia, sistem kepolisian yang diterapkan itu sangat tergantung kebutuhan keamanan dalam negeri di masing-masing negara.
Oleh karena itu, Arsul menegaskan, wacana menempatkan Polri di bawah kementerian merupakan persoalan yang sistemis, bukan hanya soal struktur kelembagaannya.
"Ketika juga berubah itu tidak tertutup kemungkinan ada perubahan kultur atau budaya yang diperlukan juga dan semua itu memang perlu dikaji, kami yang di DPR harus melihat dulu kenapa kok Lemhanas mengusulkan begitu," kata Arsul.
Politikus PPP itu pun tidak menampik bahwa penempatan Polri di bawah kementerian dapat menimbulkan kekhawatiran mengenai adanya kepentingan politik dalam kerja-kerja Polri nantinya.
"Itulah yang harus kita lihat karena kita juga menyaksikan di dalam tata pemerintahnan kita, kabinet itu kan disusun juga dengan menteri-menteri dari berbagai partai politik dan juga dari kalangan non partai politik," ujar Arsul.
Ia pun berpandangan, Polri sebaiknya fokus dalam mentransformasi kultur di internal Polri untuk menjadi polisi sipil yang mengayomi dan melindungi serta menjadi penegak hukum yang berbasis pada proses hukum yang baik.
"Tidak ada lagi misalnya tindak-tindak kekerasan, tidak ada lagi kasus-kasus tidak terpuji dari penegak hukum kepolisian kita. Saya kira itu lebih penting untuk kita terus benahi kepolisian kita," kata dia.
Sebelumnya, Agus mengusulkan adanya pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri yang akan menaungi Polri.
"Dibutuhkan lembaga politik setingkat kementerian yang diberi mandat portofolio untuk merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri," kata Agus seperti dikutip dari Antara, Jumat (31/12/2021).
Saat ini, penanganan masalah keamanan dalam negeri sudah masuk dalam portofolio Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun, tugas dan beban Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah banyak sehingga perlu dibentuk institusi, yang mana Polri berada di bawah koordinasinya.
"Di mana pun keamanan masuk portofolio dalam negeri, kemudian pelaksananya siapa? Dalam negeri fungsinya keamanan ketertiban masyarakat? Kalau beban portofolio Mendagri terlalu berat, kita bisa bentuk kementerian tersendiri. Portofolio keamanan dalam negeri tak kecil dan sederhana, dia kompleks," ujarnya.
Ia mencontohkan seperti TNI yang kini berada di bawah naungan Kementerian Pertahanan.
"Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri," katanya.
Ia menyebut, usulan agar Polri berada di bawah kementerian memang masih sebatas wacana dan belum diusulkan secara resmi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/03/18410071/gubernur-lemhanas-usul-polri-di-bawah-kementerian-anggota-dpr-tidak-pas