Poengky menilai, tidak tepat jika ada pihak yang mengusulkan ide lain yang menyimpang dari mandat era Reformasi.
“Jadi Polri di bawah Presiden itu sudah merupakan mandat Reformasi. Tidak tepat jika ada ide-ide yang menyimpang dari Reformasi,” kata Poengky kepada Kompas.com, Senin (3/1/2022).
Ia menanggapi Gubernur Lemhannas Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo yang mengusulkan adanya pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri. Menurut Agus, lembaga itu nantinya bertugas untuk menaungi Polri.
Sementara itu, Poengky menyampaikan, Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia merupakan wujud dari reformasi kepolisian.
Adapun dalam beleid tersebut, Pasal 8 Ayat (1) berbunyi bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada langsung di bawah Presiden.
“UU Polri merupakan wujud Reformasi Polri. Berdasarkan Reformasi tersebut telah menempatkan Polri di bawah Presiden,” kata dia.
Lebih lanjut, Poengky menyampaikan, Polri sebagai lembaga tidak berdiri sendiri. Sebab, Kompolnas ikut mengawal dan bertugas menetapkan arah kebijakan yang disusun Polri.
“Selain itu ada Kompolnas yang ditugaskan untuk menetapkan arah bijak Polri,” kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/03/17190261/kompolnas-polri-di-bawah-presiden-itu-mandat-reformasi