Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai, di antara sembilan nama anggota Pansel tersebut, terdapat beberapa nama yang masih menjabat pada institusi obyek pengawasan OJK.
“Dalam rangka menjaga netralitas dan independensi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, Presiden dapat mempertimbangkan kembali untuk mengeluarkan pejabat yang masih menduduki jabatan pada institusi yang menjadi obyek pengawasan OJK,” ujar Yeka, melalui keterangan tertulis, Senin (3/12/2021).
Adapun sembilan nama Pansel OJK adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara Kartika Wirjoatmodjo.
Selain itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Deputi Gubernur BI Dody Budi Waluyo dan Rektor Universitas Katolik Atma Jaya Agustinus Prasetyantoko.
Kemudian, Komisaris Utama Bank Mandiri Muhamad Chatib Basri, Komisaris PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Ito Warsito serta Komisaris Utama PT Reasuransi Indonesia Utama Julian Noor.
Pansel Dewan Komisioner OJK itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 145/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022—2027 pada 24 Desember 2021.
Berdasarkan penelusuran Ombudsman RI terhadap daftar panitia seleksi tersebut, diketahui bahwa terdapat beberapa nama yang merupakan pejabat yang juga memiliki posisi pada lembaga yang menjadi objek pengawasan OJK.
Menurut Yeka, hal tersebut menimbulkan kerawanan terjadinya konflik kepentingan.
Ia menilai, konflik kepentingan dapat terjadi jika Pansel memiliki hubungan afiliasi atau pengaruh dengan pihak yang akan dipilih dan yang nantinya juga menjadi pengawas terhadapnya.
Selain itu, menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang OJK, pembentukan OJK dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran (fairness).
“Prinsip tata kelola ini harus dijaga, dalam hal ini terkait dengan proses penentuan dan penetapan Pansel, karena akan berdampak pada independensi pemilihan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Tahun 2022-2027,” ujar Yeka.
“Hal ini juga akan menentukan penyelenggaraan pelayanan publik, mulai dari proses pengawasan dan penanganan pengaduan OJK,” tutur dia.
Yeka pun menyayangkan tidak adanya pengaturan yang jelas terkait pedoman penentuan Panitia Seleksi pimpinan lembaga pengawas.
Menurut dia, potensi konflik kepentingan dapat terus terjadi apabila tidak tersedianya pedoman baku.
Sebagai acuan, ujar dia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menerbitkan Permenpan-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Hal itu, juga diperkuat dengan Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Adanya pedoman baku mempersempit celah terjadihnya konflik kepentingan, sehingga dalam hal ini jaminan penyelenggaraan pelayanan publik dapat terlaksana semakin baik,” ucap Yeka.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/03/17001251/sebut-rawan-konflik-kepentingan-ombudsman-usul-susunan-pansel-ojk-diubah