Salin Artikel

Fahira Idris Cs Gugat Presidential Threshold Jadi 0 Persen ke MK

Gugatan itu tercatat di laman MK dengan nomor 66/PUU/PAN.MK/AP3/12/2021 pada 27 Desember 2021.

Dalam mengajukan gugatan tersebut, Fahira Idris dan kawan-kawan diwakili tim advokat dan konsultan hukum Say n Partners Law Firm.

Fahira dkk meminta MK membatalkan ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi yang terhormat pada Mahkamah Konstitusi RI untuk memeriksa, mengadili, dan memutus, menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sepanjang frasa 'yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap," demikian bunyi petitum dalam permohonan tersebut, dikutip Kompas.com, Kamis (30/12/2021).

Fahira dkk membandingkan ketentuan dalam UU Pemilu itu dengan kebijakan hukum negara lain yang melaksanakan pemilihan presiden dan wakil presiden dalam sistem presidensial tanpa menerapkan ambang batas pencalonan presiden. Negara-negara yang disebutkan, antara lain, Amerika Serikat, Brasil, dan Meksiko.

Pemohon menyatakan, Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki pijakan hukum dalam konstitusi.

Sejumlah pasal dalam UUD 1945 yang dilanggar oleh Pasal 222 UU Nomor 7/2017, yaitu Pasal 22E ayat (1), (2), dan (6), Pasal 6A ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3).

Selain itu, menurut Fahira dkk, ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden juga tidak sesuai dengan putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/30/16485331/fahira-idris-cs-gugat-presidential-threshold-jadi-0-persen-ke-mk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke