Surat Edaran Nomor 27 Tahun 2021 itu diteken Tjahjo pada 27 Desember 2021.
Melalui SE tersebut, ASN didorong untuk berperan serta mengikuti pelatihan komponen cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara.
"Keikutsertaan pegawai ASN dalam pelatihan Komponen Cadangan merupakan bentuk dukungan terhadap pertahanan negara dan bentuk telah menerapkan nilai BerAKHLAK khususnya pada nilai loyal dengan panduan perilaku memegang teguh ldeologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, serta pemerintahan yang sah," bunyi petikan SE tersebut.
Melalui SE tersebut, Tjahjo mengharapkan para pejabat pembina kepegawaian untuk mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pegawai ASN yang memenuhi syarat di instansinya untuk menjadi anggota komponen cadangan.
ASN yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan kompetensi sebagai calon komponen cadangan nantinya wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama 3 bulan.
Selama pelatihan tersebut, ASN akan mendapatkan sejumlah fasilitas, mulai dari uang saku hingga perawatan kesehatan.
Terkait besaran uang saku, Kompas.com telah meminta penjelasan lebih lanjut dari Menpan RB Tjahjo Kumolo tetapi belum mendapatkan tanggapan.
ASN yang dalam masa pelatihan sebagai komponen cadangan juga tetap berhak menerima gaji dan tunjangan sebagaimana yang biasanya ia terima.
Berikut rincian fasilitas yang didapatkan ASN selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran sebagaimana SE Menpan RB:
1. Uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, dan pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
2. Tetap menerima hak atas gaji dan tunjangan kinerja dan atau tunjangan jabatan, seperti ketika menjalankan tugas kedinasan di instansinya.
Masih mengacu pada SE yang sama, ASN yang menduduki jabatan struktural tidak kehilangan jabatannya dan akan kembali menduduki jabatan tersebut jika selesai mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.
Namun demikian, pejabat pembina kepegawaian (PPK) diharapkan menunjuk pelaksana harian yang menggantikan tugas pegawai ASN tersebut.
Adapun ketentuan tentang komponen cadangan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Komponen cadangan harus selalu siaga dan siap dikerahkan apabila negara memanggil karena keadaan darurat militer atau perang.
Keberadaan komponen cadangan adalah untuk mendukung komponen utama pertahanan negara, yakni TNI.
Kedua komponen itu diperlukan karena kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, serta keselamatan bangsa dan rakyat Indonesia adalah segala-galanya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/29/13021061/asn-yang-ikut-pelatihan-komponen-cadangan-akan-terima-uang-saku