Arse menegaskan, presiden memiliki hak prerogatif untuk mengisi jabatan-jabatan wamen apabila dirasa sesuai dengan kebutuhan.
"Kalau memang sangat dibutuhkan, perlu ada wakil karena memang ada beban kerja yang harus diselesaikan dan untuk mengejar target, karena perlu ada sharing, itu silakan saja. Itu presiden yang punya hak untuk itu (mengisi jabatan wamen)," kata Zulkifar kepada wartawan, Selasa (28/12/2021).
Anggota Komisi II DPR itu juga tidak mempermasalah sejumlah pos wakil menteri yang masih kosong meski sudah disiapkan lewat peraturan presiden yang diteken Jokowi.
Menurut Zulfikar, perpres yang dibuat oleh Jokowi hanyalah kerangka hukum agar penunjukkan wamen kelak tidak menyalahi aturan.
"Diisi atau tidak diisi, itu tergantung oleh presiden melihatnya, tapi yang jelas kerangka hukumnya normanya sudah dikasih," kata Zulfikar.
Diberitakan, Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2021 Tentang Kementerian Sosial (Kemensos) pada 14 Desember 2021. Perpres terbaru ini menegaskan soal keberadaan wakil menteri di Kemensos.
Dengan adanya tambahan satu kursi wakil menteri ini, jumlah total kursi wamen di Kabinet Indonesia Maju menjadi 16 kursi meski belum semuanya terisi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/28/14523981/soal-posisi-wamen-politikus-golkar-silakan-saja-presiden-yang-punya-hak