Salin Artikel

Kemenkes Umumkan 1 Kasus Omicron di Indonesia Transmisi Lokal

Dengan penambahan kasus itu, total ada 47 kasus Omicron di Tanah Air.

"Kami sampaikan adanya satu kasus transmisi lokal Omicron di Indonesia sehingga hingga hari Selasa 28 Desember terdapat 47 kasus konfirmasi positif Omicron di Indonesia di mana 46 kasus adalah kasus impor dan satu kasus transmisi lokal," kata Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers daring, Selasa (28/12/2021).

Nadia mengatakan, pasien transmisi lokal itu merupakan laki-laki berusia 37 tahun.

Ia tidak punya riwayat perjalanan ke luar negeri dalam beberapa bulan terakhir ataupun melakukan kontak dengan pelaku perjalanan luar negeri.

Pasien tersebut tinggal bersama istrinya di Medan dan mengunjungi Jakarta satu bulan sekali.

Dari catatan, pasangan suami istri tersebut tiba di Jakarta pada 6 Desember. Kemudian, pada 17 Desember keduanya sempat mengunjungi salah satu restoran di SCBD.

Selanjutnya, saat hendak kembali ke Medan pada 19 Desember, keduanya melakukan tes antigen dan dinyatakan positif.

"Lalu dilakukan PCR pada tanggal 20 Desember dan konfirmasi Omicron didapatkan dari laboratorium pada tanggal 26 Desember," ucap Nadia.

Menindaklanjuti hal ini, saat ini pasien sedang dalam proses evakuasi untuk melakukan isolasi di Rumah Sakit Sulianti Saroso, Jakarta.

Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) untuk melakukan tracing di tempat yang sempat dikunjungi pasien di SCBD di sekitar tempat tinggal pasien selama berada di Jakarta.

"Selanjutnya tentu akan dilakukan swab PCR kepada beberapa pegawai," kata Nadia.

500 persen lebih menular

Varian Omicron disebut lebih menular dibandingkan varian Delta.

Peneliti dari Swiss bahkan memprediksi bahwa varian Omicron 500 persen lebih menular, sehingga ahli mengimbau agar masyarakat memahami dan mengenali gejala hingga cara mencegahnya.


Para peneliti mengungkapkan bahwa terjadi ledakan kasus Covid-19 hingga 100 kali lipat di Afrika Selatan pada November 2021 lalu, yang dipicu oleh virus corona varian Omicron.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengumumkan bahwa varian Omicron dideteksi pertama kali di Afrika Selatan, dan kini sudah ada 89 negara yang melaporkan kasus varian vrius baru, termasuk di Indonesia.

 Di sisi lain, WHO menyatakan informasi yang saat ini tersedia masih minim. Sementara, data epidemiologis yang diperoleh dari Afrika Selatan tidak bisa digunakan untuk memastikan seberapa besar tingkat penularan dari varian Omicron.

Para ahli mengatakan varian Omicron lebih menular dari varian lainnya, yang diduga menjadi pemicu ledakan kasus, yang tak hanya terjadi di Afrika Selatan. Inggris juga mencatat lonjakan kasus Covid-19 akibat varian B.1.1.529 tersebut.

Meski pada laporan awal varian Omicron disebut lebih ringan, namun kasus rawat inap akibat varian ini masih terjadi, bahkan tercatat satu kasus kematian di Inggris.

Gejala omicron

Meskipun dampak yang dialami setiap pasien yang terpapar Omicron mungkin berbeda, tetapi gejala varian Omicron serupa dengan virus corona yang pertama kali ditemukan di China.


Karakteristik gejala Covid-19 mirip gejala infeksi virus influenza. Kemunculan gejala dipengaruhi kondisi kesehatan pasien secara umum, juga level kekebalan tubuh dan kemampuannya untuk melawan virus.

Berdasarkan temuan terbatas pada sejumlah pasien, gejala varian Omicron yang umum terjadi, antara lain:

  • Kelelahan
  • Kehabisan tenaga
  • Nyeri otot di sekujur tubuh
  • Sakit kepala
  • Sakit tenggorokan

Gejala varian Omicron lain yang kurang umum meliputi sesak napas, serta kehilangan kemampuan mencium dan mengecap atau anosmia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/28/11440221/kemenkes-umumkan-1-kasus-omicron-di-indonesia-transmisi-lokal

Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke