Salin Artikel

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Komuter Selama Natal-Tahun Baru

Aturan ini diberlakukan untuk mencegah lonjakan virus corona akibat meningkatnya mobilitas masyarakat.

Salah satu yang diatur yakni perjalanan menggunakan moda transportasi kereta api.

Ketentuan itu dituangkan dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 111 Tahun 2021.

SE Kemenhub Nomor 111 Tahun 2021 terbit pada 11 Desember 2021 dan berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Berdasarkan SE tersebut, pelaku perjalanan kereta api wajib sudah divaksin dan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.

Berikut aturan lengkap pelaku perjalanan kereta api antarkota:

1. Menunjukkan kartu vaksin lengkap;

2. Menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan;

3. Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin;

4. Pelaku perjalanan usia dewasa di atas 17 tahun tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksinasi dosis lengkap dilarang melakukan perjalanan dalam negeri antarbatas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota;

5. Jika rapid test antigen menyatakan hasil negatif tetapi penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan

6. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang di bawah usia 12 tahun.

Syarat naik komuter

Sementara itu, aturan perjalanan kereta komuter di kawasan aglomerasi meliputi:

1. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen;

2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi kecuali penumpang di bawah usia 12 tahun;

3. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduLilindungi kecuali penumpang di bawah usia 12 tahun.

Di luar ketentuan tersebut, pelaku perjalanan kereta api wajib menerapkan protokol kesehatan 6M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama, serta menggunakan hand sanitizer.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/26/11513061/syarat-naik-kereta-api-jarak-jauh-dan-komuter-selama-natal-tahun-baru

Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke