Puan mengatakan, interupsi dibatasi supaya rapat paripurna tidak berlangsung lama sehingga para anggota Dewan tidak berkumpul terlalu lama di masa pandemi.
"Mungkin adik-adik sudah bisa melihat bagaimana rapat paripurna, kemudian pertanyaannya, 'Kok sekarang jarang sih Bu interupsi?'," kata Puan dalam acara penutupan program "Magang di Rumah Rakyat" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/12/2021).
"Masa waktu dari paripurna itu dibatasi karena pandemi, maksimal itu 2,5 jam, begitu juga acara-acara di komisi, itu juga dibatasi. Kenapa, yaitu menunjukkan waktu untuk melakukan interaksi atau kemudian berkumpul itu tidak lama," ujar Puan menjelaskan.
Puan juga menepis anggapan bahwa sudah tidak ada lagi interupsi di DPR. Ia memastikan interupsi tetap ada meski tidak semuanya diberikan kesempatan.
Menurut dia, hal itu tergantung dari agenda yang sedang dibahas serta dalam rangka menjaga marwah DPR.
"Kadang kala interupsi itu tidak dilaksanakan pasti ada sebab dan hal yang kemudian sebaiknya tidak dilakukan, tergantung dari agenda-agenda tertentu yang kemudian harus kita jaga untuk bisa menjaga marwah DPR " kata Puan.
Di samping itu, Puan juga mengeklaim DPR terbuka untuk menerima masukan publik dalam pembahasan setiap rancangan undang-undang.
Namun, ia menekankan, aspirasi itu hendaknya tidak disampaikan secara tiba-tiba atau dengan cara memaksa.
"Jadi sampaikan, silakan datang ke DPR namun secara santun, secara beretika, dan tentu kami akan menerima semua aspirasi yang akan disampaikan," kata politikus PDI-P tersebut.
Sebelumnya, terdapat beberapa kali kejadian interupsi yang disampaikan oleh anggota Dewan tidak digubris oleh pimpinan DPR yang memimpin rapat paripurna.
Terbaru, Puan tidak menghiraukan interupsi yang hendak disampaikan oleh annggota DPR dari Fraksi PKS Fahmi Alaydroes dalam rapat paripurna pada Senin (8/11/2021).
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/23/12221831/penjelasan-puan-soal-interupsi-interupsi-yang-diabaikan-di-rapat-paripurna