Perpres yang diteken Jokowi pada 14 Desember 2021 ini menegaskan soal keberadaan wakil menteri (wamen) di Kemensos.
Dilansir dari lembaran salinan perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (23/12/2021), Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa dalam memimpin Kemensos, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden.
Kemudian, Pasal 2 ayat (2) menjelaskan, wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden; dan ayat (3) menyebutkan, wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.
Wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam pelaksanaan tugas kementerian sosial.
Adapun ruang lingkup tugas wakil menteri meliputi dua hal. Pertama, membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kemensos.
Kedua, membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon 1 di lingkungan kemensos
Lalu, Pasal 3 menjelaskan bahwa menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/23/10115521/jokowi-teken-perpres-pengangkatan-wakil-menteri-sosial