Salin Artikel

Jelang Nataru, Kemenhub Perketat Prokes dan Pengawasan di Lapangan

KOMPAS.com – Juru Bicara (Jubir) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, aturan yang diberlakukan selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) tidak begitu berbeda dari aturan sebelumnya.

Namun, lanjutnya, fokus dalam kebijakan yang diberlakukan selama Nataru lebih menekankan pada aspek pengetatan protokol kesehatan (prokes) dan pengawasan petugas di lapangan.

“Ini lebih ketat, diminta untuk lebih tegas tetapi tentu dengan pendekatan yang lebih humanis,” ucapnya dalam diskusi virtual “Aturan Baru Perjalanan Akhir Tahun” pada Selasa (21/12/2021).

Selain itu, Kemenhub juga tidak akan melaksanakan penyekatan jalan dalam pelaksanaan libur Nataru. Sebagai gantinya, Kemenhub akan melakukan pengetatan prokes Covid-19.

“Jadi prinsipnya memang tidak ada penyekatan yang ada adalah pengetatan protokol kesehatan,” katanya.

Adita menjelaskan, sejumlah pengetatan prokes sebagai syarat perjalanan tersebut, di antaranya mewajibkan masyarakat yang melakukan perjalanan sudah mendapat vaksinasi Covid-19 dua dosis.

Kemudian mewajibkan penumpang perjalanan membawa hasil tes antigen negatif Covid-19 yang berlaku 1x24 jam.

Lebih lanjut, setiap penumpang pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Itu wajib penumpangnya ini sudah vaksin Covid-19 dua kali vaksin. Ditambah dengan tes screening antigen yang berlaku 1x24 jam, dan tentunya harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Ini syarat yang wajib,” tegasnya.

Lebih lanjut, Adita menyebutkan, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 saat Nataru, diperlukan juga partisipasi aktif dan kesadaran masyarakat.

Sebab, ia menilai bahwa mobilitas masyarakat akan berpengaruh terhadap angka peningkatan kasus Covid-19.

“Yang paling perlu diperhatikan masyarakat adalah bijak betul dalam menetapkan apakah akan berpergian atau tidak. Jadi tujuannya ini sebenernya mendesak atau tidak,” ujarnya.

Adapun pengetatan perjalanan tersebut sudah diatur Kementerian Perhubungan dalam sejumlah surat edaran (SE).

Pertama SE Nomor 109 Tahun 2021 yang mengatur Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Masa Pandemi Covid-19.

Selanjutnya SE Nomor 110 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Laut Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Masa Pandemi Covid-19.

Kemudian SE Nomor 111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Serta SE Nomor 112 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Selain itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan SE Nomor 16 Tahun 2021 yang menyebutkan, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi prokes 6M.

Prokes 6M yang dimaksud adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub: Tak Ada Penyekatan Jalan saat Libur Natal dan Tahun Baru, Adanya Pengetatan Prokes".

Penulis: Rahel Narda Chaterine | Editor: Diamanty Meiliana

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/22/17082531/jelang-nataru-kemenhub-perketat-prokes-dan-pengawasan-di-lapangan

Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke