KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, fasilitas karantina pemerintah di sejumlah wisma dan rusun hanya diperuntukkan bagi tiga kelompok Warga Negara Indonesia (WNI) yang pulang ke Tanah Air.
Tiga kelompok tersebut, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar yang telah menyelesaikan studi di luar negeri, dan aparatur sipil negara (ASN) yang kembali dari perjalanan dinas ke luar negeri.
"Biaya karantina ketiga kelompok itu nantinya akan ditanggung pemerintah selama durasi karantina yang diwajibkan," ujar Wiku seperti yang dimuat dalam laman covid19.go.id, Rabu (22/12/2021).
Pernyataan tersebut ia sampaikan saat menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers virtual yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (21/12/2021).
Wiku menjelaskan, saat ini pihaknya telah merencanakan tiga fasilitas karantina terpusat tambahan di Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, di antaranya Rusun Lenggilingan di Pulogebang, Rusun Daan Mogot, dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) DKI Jakarta.
“Sedangkan untuk WNI atau warga negara asing (WNA) lainnya, termasuk dalam kategori wisatawan dapat memanfaatkan hotel rekomendasi Satgas Covid-19,” ujarnya.
Sebelum kedatangan WNI atau WNA, ia mengimbau agar fasilitas karantina hotel rekomendasi tersebut sudah terlebih dulu dipesan.
Terkait dengan biaya karantina, Wiku mengatakan, pemerintah telah menyesuaikan dengan dana yang dibutuhkan agar sesuai dengan standar keuangan pemerintah sendiri.
“Sementara bagi masyarakat yang menempuh perjalanan ke luar negeri karena alasan mendesak diharapkan mempertimbangkan biaya yang akan dikeluarkan untuk karantina wajib tersebut,” imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut, Wiku menjelaskan, pemerintah akan menetapkan rencana penambahan durasi karantina jika terjadi kenaikan jumlah kasus nasional secara signifikan secara terus-menerus.
Untuk itu, kata dia, pihaknya akan terus melakukan pemantauan kondisi kasus Covid-19.
“Durasi karantina akan disesuaikan kembali apabila dari hasil studi populasi di kemudian hari ditemukan munculnya gejala seseorang terinfeksi varian Omicron yang membutuhkan waktu lebih panjang,” ucap Wiku.
Selain pengetatan kebijakan, Satgas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 menyebutkan, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi prokes 6M.
Prokes 6M yang dimaksud adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dengan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/22/13420191/satgas-covid-19-tegaskan-fasilitas-karantina-pemerintah-hanya-untuk-3