Hal itu disampaikan jaksa dalam persidangan dengan agenda memberi tanggapan atas eksepsi atau keberatan Munarman.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021).
“Apabila terdakwa sejak awal proses penyidikkan telah mengalami perlakuan sewenang-wenang sebagaimana terdakwa dan penasihat hukum sampaikan dalam eksepsinya maka seharusnya terdakwa dapat menggunakan haknya dengan mengajukan pra peradilan pada saat masih dalam proses penyidikkan,” papar jaksa.
Dalam prosesnya, kata Jaksa, Munarman tidak mengajukan praperadilan tersebut. Namun saat persidangan justru menyampaikan telah mendapatkan perlakuan sewenang-wenang.
“Hal ini tentunya bertolak belakang dengan pengetahuan terdakwa sebagai praktisi hukum,” ucap jaksa.
Maka jaksa menilai eksepsi Munarman tidak memenuhi syarat Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Eksepsi terdakwa tidak masuk ruang lingkup keberatan sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat 1 KUHAP,” pungkas jaksa.
Dalam eksepsinya pekan lalu, Munarman merasa bahwa penangkapan yang dilakukan padanya merupakan tindakan sewenang-wenang dan melanggar hak asasi manusia (HAM).
Munarman beralasan penangkapannya tidak sesuai Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Terorisme.
Dalam UU tersebut, lanjut Munarman, tidak dibenarkan melakukan penangkapan langsung kecuali jika pelaku tertangkap tangan, tindak pidananya baru saja dilakukan atau berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Munarman menyebut mestinya ia dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lebih dulu sebelum ditangkap.
Namun prosedur itu tidak dilakukan pihak kepolisian, bahkan ia ditangkap dengan paksa walaupun tak melakukan perlawanan. Dalam perkara ini Munarman didakwa melakukan tindak pidana terorisme.
Jaksa menduga Munarman telah berbaiat dan menggalang dukungan pada Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/22/12474941/jaksa-sebut-munarman-mestinya-ajukan-praperadilan-jika-merasa-diperlakukan