Hal ini Wiku sampaikan merespons masyarakat yang mengeluhkan mahalnya biaya karantina di hotel.
"Terkait dengan biaya karantina pemerintah telah menyesuaikan dengan dana yang dibutuhkan untuk sesuai dengan standar keuangan pemerintah," kata Wiku dalam konferensi pers daring, Rabu (22/12/2021).
Dengan pemberlakuan biaya tersebut, Wiku meminta masyarakat untuk mempertimbangkan kembali rencana perjalanan ke luar negeri di masa pandemi.
"Selama masa pandemi untuk masyarakat yang menempuh perjalanan ke luar negeri karena alasan mendesak harap mempertimbangkan biaya yang akan dikeluarkan untuk karantina wajib tersebut," ucapnya.
Wiku menerangkan, lokasi karantina pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia dibedakan berdasar sejumlah kategori.
Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet dan sejumlah rumah susun di Jakarta misalnya, diperuntukkan bagi WNI pekerja migran Indoensia (PMI), pelajar yang telah menyelesaikan studi di luar negeri, dan aparatur sipil negara (ASN) yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri.
Biaya karantina ketiga kelompok ini ditanggung oleh pemerintah selama durasi karantina yang diwajibkan.
Sedangkan untuk WNI atau WNA lainnya termasuk wisatawan dapat memanfaatkan hotel rekomendasi Satgas Covid-19 yang sudah harus dipesan sebelum kembali ke Indonesia.
"Saat ini direncanakan terdapat 3 fasilitas karantina terpusat tambahan di DKI jakarta yaitu Rusun Penggilingan di Pulo Gebang, Rusun Daan Mogot, dan LPMP DKI Jakarta," terang Wiku.
Adapun durasi karantina pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia yakni 10-14 hari, tergantung dari negara kedatangan.
Pemerintah, kata Wiku, akan menambah durasi karantina jika terjadi kenaikan jumlah kasus Covid-19 nasional secara signifikan dan terus menerus.
"Untuk itu pemantauan kondisi kasus terus dilakukan," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/22/09453141/biaya-karantina-hotel-dikeluhkan-mahal-satgas-sesuai-standar-keuangan