Salin Artikel

PPATK Ungkap Modus Investor Modali Pinjol Ilegal untuk cuci Uang, Nilainya Lebih dari Rp 1 Triliun

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, total nilai aliran modal investor yang terindikasi sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU) lewat pinjol ilegal di Indonesia mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

"Angka yang kami peroleh yang dilaporkan kepada saya terkait pinjol yang sudah ditelusuri teman-teman itu di atas Rp 1 triliun," kata Ivan dalam konferensi pers Refleksi Akhir Tahun di Gedung PPATK, Jakarta, Selasa (21/12/2021).

Ia pun mengatakan, penyuntikan dana untuk pinjol ilegal dilakukan oleh para investor dengan skema ponzi.

Artinya, modal yang disuntikkan kepada para pinjol merupakan hasil utang yang kemudian bakal digunakan oleh para pinjol untuk menyalurkan utang ke penggunanya.

"Jadi bagi kami, pinjol itu bisa TPPU di didepan, atau TPPU di belakang. Sumbernya bisa legal, kemudian membungakannya secara ilegal. Tapi itu sangat sistemik. Dan kemudian kita menyebutnya itu skema ponzi. Dia diteken ketika menagih, kemudian dia meminjam untuk membayar, ketika menagih kembali menekan, jadi terus seperti itu, itu skema mereka," jelas Ivan.

Selain itu, Plt Deputi Bidang Pemberantasan PPATK Aris Prianto juga mengungkapkan pola para investor untuk memodali pinjol ilegal di Indonesia.

Menurut hasil penelusurannya, para investor ini juga menanamkan modal di pinjol yang berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menutupi aliran dana yang masuk ke pinjol ilegal.

"Ada investor-investor yang bermain di dua kaki. Dia melakukan investasi di perusahaan yang berizin berdasarkan OJK, tapi berdasarkan penelusuran transaksi keuangannya kita melihat juga investor ini juga membiayai pinjol-pinjol yang ilegal," jelas Aris.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/21/17065391/ppatk-ungkap-modus-investor-modali-pinjol-ilegal-untuk-cuci-uang-nilainya

Terkini Lainnya

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke