Hal itu diterapkan jika penyebaran virus corona varian Omicron makin meluas.
"Pemerintah sangat mempertimbangkan untuk peningkatan masa karantina menjadi 14 hari jika penyebaran varian Omicron ini semakin meluas," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring, Senin (20/12/2021).
Bersamaan dengan itu, kata Luhut, pemerintah menerapkan berbagai kebijakan lainnya untuk mencegah meluasnya Omicron di Tanah Air, misalnya memperketat pintu masuk kedatangan masyarakat dari luar negeri dan menambah tempat karantina pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia.
Selain itu, pemerintah akan menambah daftar negara yang warganya sementara dilarang masuk ke Indonesia.
"Pemerintah akan melakukan penambahan negara UK, Norwegia, dan Denmark dan menghapus Hongkong dalam daftar tersebut untuk mempertimbangkan penyebaran kasus Omicron yang cepat di ketiga negara," ucap Luhut.
Mengacu pada hasil penelitian, Luhut mengatakan, corona varian Omicron menyebar dengan begitu cepat.
Meski disebut memiliki tingkat risiko keparahan yang lebih ringan, tidak menutup kemungkinan pasien virus corona varian Omicron meninggal karena tak mendapat perawatan.
Oleh karena itu, Luhut meminta semua pihak tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, tetapi juga tidak panik.
"Jangan sampai ini menimbulkan kepanikan. tidak ada yang perlu dibuat panik karena semua kesiapan kita jauh lebih bagus dari bulan Mei, Juni, Juli tahun ini," kata dia.
Koordinator PPKM Jawa-Bali itu juga mewanti-wanti masyarakat menunda perjalanan ke luar negeri jika tak ada kepentingan mendesak.
"Jadi saya mohon kita semua menahan diri. kita jangan ingin mengulangi masa yang begitu mencekam pada Juli tahun ini," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/20/18070201/masa-karantina-akan-ditambah-jadi-14-hari-jika-omicron-meluas