"(Rencana gugatan) akan berpotensi menimbulkan eskalasi aksi-aksi buruh yang meluas, tidak hanya di DKI, tapi di seluruh Indonesia," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (20/12/2021).
Said menyatakan bahwa rencana gugatan tersebut juga akan berdampak terhadap semakin mengerasnya perlawanan buruh.
Said juga menegaskan, KSPI dan semua buruh di Indonesia mengecam rencana Apindo untuk melakukan gugatan tersebut.
Karena itu, ia memastikan bahwa buruh akan melakukan aksi besar-besaran terhadap kantor Apindo apabila gugatan kenaikan UMP dimenangi pihak pengusaha.
Sejalan dengan itu, Said menilai bahwa langkah gugatan tersebut justru merusak negeri ini.
"Ini yang bikin rusak negeri ini selalu tidak mau ada kesejahteraan kaum buruh," tegas dia.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman menyatakan keberatan dengan keputusan UMP tersebut dan berencana menggugat ke PTUN.
"Kami sangat menyayangkan sekali atas kebijakan tersebut," ujar Nurjaman.
Pihaknya menolak keras keputusan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen karena selain memberatkan pelaku usaha, tetapi juga menyalahi aturan.
Menurut dia, keputusan Anies tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, yang menyebut bahwa semua pemerintah provinsi di Indonesia harus menetapkan UMP sebelum 21 November 2021.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/20/15440561/apindo-akan-gugat-kenaikan-ump-dki-kspi-timbulkan-eskalasi-aksi-buruh