Salin Artikel

Mahfud: Jaksa Agung Bentuk Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM Berat Paniai

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah membentuk tim penyidik kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai, Papua.

Mahfud mengatakan, tim terdiri atas 22 jaksa senior yang akan menyidik peristiwa pada 2014 itu.

"Jaksa Agung sudah membentuk tim jaksa senior untuk melakukan penyidikan umum sebanyak 22 orang jaksa senior," ujar Mahfud, dikutip dari siaran pers Kemenko Polhukam, Jumat (17/12/2021).

Mahfud menjelaskan, Presiden Joko Widodo sebelumnya telah meminta Burhanuddin untuk melakukan penyidikan umum terhadap kasus dugaan pelanggaran HAM Paniai.

Permintaan tersebut disampaikan Jokowi saat berpidato dalam peringatan Hari HAM Sedunia pada Jumat (10/12/2021).

Selain itu, Mahfud juga mengatakan, terdapat 13 kasus pelanggaran HAM berat sebagaimana rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera diselesaikan.

Dari 13 kasus, sembilan di antaranya terjadi sebelum tahun 2000. Sementara, ada empat kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah tahun 2000.

Dari empat kasus yang terjadi setelah tahun 2000, Kejaksaan Agung akan memulai penyidikan dengan pada kasus Paniai.

"Dari yang empat ini, yang terjadi sesudah tahun 2000 dengan pengadilan HAM, dimulainya dari Paniai," kata Mahfud.

Selain itu, Mahfud menegaskan, hanya Komnas HAM yang berhak menyatakan suatu peristiwa dapat dikategorikan pelanggaran HAM berat atau bukan.

"Kalau pelanggaran HAM berat hanya boleh dinyatakan oleh Komnas HAM," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun kasus pelanggaran HAM berat Paniai terjadi pada 7 dan 8 Desember 2014.

Berdasarkan data Komnas HAM, peristiwa itu mengakibatkan empat orang berusia 17-18 tahun meninggal dunia dengan luka tembak dan luka tusuk. Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka akibat penganiayaan.

Pelanggaran HAM berat

Komnas HAM menetapkan Peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai kasus pelanggaran HAM berat. Hal ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020.

Menurut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, keputusan paripurna khusus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Ad Hoc, yang bekerja selama lima tahun, mulai dari tahun 2015 hingga 2020.

Taufan menjelaskan, dalam Peristiwa Paniai terjadi kekerasan penduduk sipil yang mengakibatkan empat orang yang berusia 17-18 tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk. Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka penganiayaan.

Sementara itu, Ketua Tim Ad Hoc, M Choirul Anam mengatakan, peristiwa Paniai memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan.

Terdapat unsur pembunuhan dan tindakan penganiayaan, sistematis, meluas dan ditujukan pada penduduk sipil dalam kasus Paniai.

Sehingga peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.

Anam mengatakan, Tim Ad Hoc telah melakukan penyelidikan kepada para saksi sebanyak 26 orang, meninjau dan memeriksa TKP di Enarotali, Kabupaten Paniai, memeriksa berbagai dokumen, melakukan diskusi dengan beberapa ahli dan mengumpulkan informasi yang menunjang pengungkapan peristiwa.

Berdasarkan hasil penyelidikan, menurut dia, tim menyimpulkan bahwa anggota TNI yang bertugas pada medio peristiwa tersebut, baik dalam struktur komando Kodam XVII/ Cenderawasih sampai komando lapangan di Enarotali, Paniai diduga sebagai pelaku yang bertanggung jawab.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/17/15125311/mahfud-jaksa-agung-bentuk-tim-penyidik-dugaan-pelanggaran-ham-berat-paniai

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke