Salin Artikel

Varian Omicron Terdeteksi di Lokasi Karantina, Menkes: Wajar kalau Harus "Stay" 10 Hari

Berkaca pada pengalaman itu, dia menegaskan bahwa wajar jika masa karantina harus dilakukan selama 10 hari.

"Beruntung kita identifikasi di (lokasi) karantina. (Artinya) sistem pertahanan kita atas kedatangan varian dari luar negeri ini cukup baik. Itu perlu kita perkuat," ujar Budi dalam konferensi pers secara daring pada Kamis (16/12/2021).

"Jadi wajar lah kalau misalnya harus stay 10 hari di karantina. Karena bukan untuk mempersulit orang-orang yang datang, tapi untuk melindungi 270 juta rakyat kita," ucap dia. 

Pemerintah telah mengonfirmasi ditemukannya satu kasus Covid-19 akibat penularan varian Omicron.

Satu kasus ini ditemukan pada seorang petugas pembersih yang biasa bertugas di RS Wisma Atlet

RS Wisma Atlet merupakan lokasi isolasi bagi pasien positif Covid-19 maupun lokasi untuk karantina pelaku perjalanan internasional yang baru tiba di Tanah Air.

Petugas pembersih berinisial N itu dalam kondisi tanpa gejala, tanpa mengeluhkan batuk maupun demam saat terkonfirmasi tertular varian B.1.1.529.

Karena tinggal di lokasi karantina, pasien N langsung diisolasi di RS Wisma Atlet.

Dia juga sudah menjalani tes PCR kedua dan hasilnya dinyatakan negatif Covid-19.

Lebih lanjut, Budi juga mengungkapkan, di luar pasien yang sudah terkonfirmasi positif ini, Kemenkes juga sudah mendeteksi lima kasus probable Omicron.

"Terdiri dari dua kasus merupakan WNI yang baru kembali dari Amerika Serikat dan Inggris. Keduanya diisolasi di RS Wisma Atlet," kata dia. 

"Ketiga kasus lainnya adalah WNA asal Tiongkok di Manado," ucap Budi.

Kelima orang ini masih berstatus probable dan saat ini sedang dilakukan tes genome sequencing terhadap mereka.

"Diharapkan tiga hari ke depan hasilnya bisa dikonfirmasikan," ucap dia. 

Diberitakan sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI dan WNA dari luar negeri.

SE ini merupakan ketentuan pengganti dari SE Satgas Nomor 23 Tahun 2021 dan mulai efektif berlaku pada 14 Desember 2021.

Dalam ketentuan baru ini, pemerintah menerapkan durasi karantina bagi pelaku perjalanan internasional selama 10 x 24 jam atau 10 hari.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/16/15243791/varian-omicron-terdeteksi-di-lokasi-karantina-menkes-wajar-kalau-harus-stay

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke