Ia menyebutkan, tuntutan hukuman kepada terdakwa korupsi tidak hanya berorientasi sebagai bentuk penghukuman semata.
“Hal ini bertujuan untuk menimbulkan efek jera sekaligus sebagai upaya preventif penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi,” kata Burhanuddin di acara virtual bertajuk “Mengangkat Marwah Kejaksaan, Membangun Adhyaksa Modern”, Rabu (15/12/2021).
Selain itu, kejaksaan berkomitmen mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan oleh koruptor.
“Kejaksaan juga berkomitmen untuk mengembalikan kerugian negara yang timbul dari tindak pidana korupsi pada para pelaku,” ucapnya.
Di kesempatan itu, Burhanuddin mengingatkan jajarannya untuk menjaga dan meningkatkan marwah kejaksaan dengan profesionalitas dan integritas.
Ia mengungkapkan, salah satu mandatnya sebagai Jaksa Agung adalah untuk memulihkan marwah institusi kejaksaan.
“Yang mana salah satu faktor utamanya, upaya tesebut dengan meningkatkan integritas setiap individu dan insan Adhyaksa,” tegas dia.
Burhanuddin pun mengajak setiap insan Adhyaksa untuk selalu mengedapankan integritas dalam menjalankan tugas fungsi dan wewenang.
“Saya juga menegaskan, integritas bukan hanya sekedar bicara maupun retorika tapi juga sebuah tindakan nyata,” tutur dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/15/18003361/bicara-hukuman-mati-untuk-koruptor-jaksa-agung-efek-jera-sekaligus-upaya