Salin Artikel

Vonis 4 Tahun RJ Lino: Majelis Hakim Tak Satu Suara dan Dinilai Layak Bebas

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (14/12/2021) kemarin, RJ Lino dijatuhi pidana 4 tahun penjara.

Ia juga dikenai pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai RJ Lino terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 3 unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II Tahun 2010.

Perbuatannya itu dianggap telah membuat kerugian negara senilai Rp 28,82 miliar.

Namun ketua majelis hakim Rosmina mengajukan perbedaan pendapat atau disenting opinion atas putusan itu.

Hakim Rosmina punya pandangan berbeda dari dua hakim lainnya, Agus Salim dan Teguh Santoso.

Layak dibebaskan

Sebelum vonis dibacakan oleh hakim anggota Teguh Santoso, hakim Rosmina menyampaikan pandangannya.

Ia menilai, secara hukum RJ Lino bisa dibebaskan dari segala tuntutan.

Rosmina memaparkan beberapa alasan. Pertama, tujuan pengadaan QCC dari Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM) asal China untuk menambah produktivitas PT Pelindo II.

“Meskipun melanggar prosedur pengadaan, namun pengadaan dilakukan untuk kepentingan perusahaan di masa depan agar lebih produktif,” sebutnya.

Alasan kedua, nilai penghitungan kerugian negara tidak cermat.

Sebab bukti pengeluaran dari HDHM terkait pembangunan dan pengiriman 3 unit QCC tidak diperoleh.

Hakim Rosmina mengungkapkan alasan terakhir yaitu penghitungan Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK tidak cermat.

Dalam pandangan Rosmina, BPK tidak menghitung keuntungan dari HDHM terkait pengadaan dan perawatan QCC, sementara KPK menghitung keuntungan tersebut.

Padahal KPK tetap memasukkan nilai keuntungan yang diterima HDHM.

Mestinya, lanjut Rosmina, jika dinyatakan terjadi kerugian negara karena berbagai penyimpangan, KPK tak perlu memasukkan nilai keuntungan pengadaan pada HDHM.

“Penghitungan Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK dilakukan secara tidak cermat dan melanggar asas penghitungan kerugian negara,” kata dia.

Maka hakim Rosmina menegaskan, RJ Lino layak dibebaskan dari segala tuntutan.

“Maka beralasan hukum untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan sebagaimana dakwaan pertama dan dakwaan kedua,” pungkasnya.

Vonis lebih rendah dari tuntutan

Jaksa sebelumnya menuntut agar RJ Lino dijatuhi pidana penjara 6 tahun. Namun, majelis hakim tak mengabulkan tuntutan tersebut.

RJ Lino dijatuhi hukuman lebih ringan, 4 tahun penjara. Hakim menyampaikan hal-hal yang memperberat dan meringankan vonis.

Hal memberatkan RJ Lino tidak mendukung upaya pemerintah untuk pemberantasan korupsi.

Namun hal yang meringankan adalah RJ Lino disebut kooperatif selama persidangan dan menguntungkan PT Pelindo II.

“Terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit, terdakwa berbuat banyak untuk perusahaan tempat bekerja dan membuat perusahaan untung,” tutur hakim Teguh Santoso.

Pikir-pikir

Terkait putusan itu, RJ Lino dan kuasa hukumnya mengaku akan pikir-pikir.

Kuasa hukum RJ Lino, Agus Dwiwarsono akan mempelajari lebih dalam putusan itu. Khususnya, sikap dua majelis hakim yang menyatakan kliennya bersalah.

“Kami masih pikir-pikir mendalami lebih dalam pertimbangan hukum dari majelis hakim, baik disenting opinion hakim ketua, dan lebih khusus dua hakim anggota yang menjatuhkan pertimbangan hukum bahwa RJ Lino ada niat jahat,” papar Agus ditemui pasca persidangan.

Agus menilai dissenting opinion hakim Rosmina sudah tepat.

Ia menjelaskan kliennya tidak memiliki niat jahat melakukan korupsi.

Pengadaan QCC justru utamanya untuk menambah produktivitas PT Pelindo II agar kebutuhan pelanggan terpenuhi.

“Usaha jasa yang dijalankan (PT Pelindo II) tidak terlepas dari pengguna, penggunanya memperoleh manfaat,” imbuhnya.323wq

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/15/07411851/vonis-4-tahun-rj-lino-majelis-hakim-tak-satu-suara-dan-dinilai-layak-bebas

Terkini Lainnya

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke