Atas dugaan ini, Kejati DKI Jakarta menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: 2973/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 14 Desember 2021 terkait dengan masalah mafia pelabuhan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi.
“Pada Pelabuhan Tanjung Priok periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2021,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (14/12/2021).
Leonard menyebutkan, dugaan kasus mafia pelabuhan ini juga terindikasi tindak pidana korupsi.
Ia menjelasakan, kasus tersebut diduga berkaitan dengan berkurangnya penerimaan negara dari pendapatan devisa ekspor dan bea impor sejumlah perusahaan ekspor-impor.
Hal ini membuat perusahaan tersebut mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan fasilitas Penggunaan Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok.
"Bahwa pada tahun 2015 sampai dengan 2021, berdasarkan pemberitahuan impor barang sejumlah perusahaan ekspor-impor melakukan kegiatan impor barang berupa garmen ke Indonesia," kata dia.
Kemudian, perusahaan itu memanfaatkan fasilitas KITE sehingga tidak dikenakan bea masuk.
Seharusnya, barang impor atau garmen itu diolah menjadi produk jadi dan kemudian diekspor ke luar negeri sehingga negara menerima pendapatan devisa atas ekspor tersebut.
Akan tetapi, perusahaan tersebut diduga memanipulasi data transaksi ekspor dan impor di wilayah Pelabuhan tersebut.
“Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh perusahaan ekspor-impor dimaksud dan menjual barang yang di impor atau garmen tersebut di pasar dalam negeri,” tuturnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/14/21533021/mafia-pelabuhan-tanjung-priok-diselidiki-kejagung-diduga-terjadi-korupsi