Salin Artikel

Soal Bentuk Pemerintahan IKN, Kepala Bappenas: Kita Ingin Itu Berbeda, Bukan Pemda

"Yang kita inginkan adalah ibu kota negara yang akan datang itu yang berbeda, yang berbeda, tidak menjadi pemerintah daerah," kata Suharso dalam rapat dengan Panitia Khusus RUU IKN, Selasa (14/12/2021).

Dalam draf RUU IKN, memang disebutkan bahwa Pemerintahan Khusus IKN akan diselenggarakan oleh Otorita IKN.

Suharso mengeklaim, ketentuan ini tidak bertentangan dengan konstitusi meski Undang-Undang Dasar 1945 tidak mengatur adanya pemerintah daerah yang berbentuk otorita.

Sebab, menurut Suharso, Pasal 18B Ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

Suharso pun mengingatkan, Indonesia memiliki pemerintahan desa yang juga tidak diatur dalam konstitusi.

"Jadi kita tidak mungkin menciptakan sesuatu kebaruan di dalam tradisi kepemerintahan daerah kita, otonomi ini yang melanggar UUD, saya kira itu jauh panggang dari api," kata Suharso.

Suharso pun menjelaskan, nantinya pemerintahan khusus IKN akan diawasi secara langsung oleh DPR, anggarannya pun ditentukan oleh DPR.

"Mungkin ke depan, apa sebutannya, apakah otorita atau gubernur atau apa itu ditentukan oleh DPR," ujar dia.

Ia mengeklaim, rencana pemerintah mengenai bentuk pemerintahan ibu kota negara baru ini berkaca dari bentuk pemerintahan ibu kota negara lainnya seperti Canberra, Washington DC, dan Nursultan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/14/18563211/soal-bentuk-pemerintahan-ikn-kepala-bappenas-kita-ingin-itu-berbeda-bukan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke