Salin Artikel

Azis Syamsuddin Tantang Saksi Sumpah Mubahalah, Ini Kata KPK

Hal itu, disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri merespons pernyataan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang mengajak saksi bernama Agus Susanto untuk bersumpah Mubahalah.

Azis menilai, sopir mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju itu memberikan pengakuan yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

“Tentu terdakwa punya hak untuk membantah keterangan saksi tersebut. Akan tetapi, sumpah mubahalah tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana kita,” ujar Ali, melalui keterangan tertulis, Selasa (14/12/2021).

“Apa yang saksi sampaikan itulah yang ia ketahui, terlebih saksi juga sudah disumpah dihadapan majelis hakim,” kata dia.

Kendati demikian, ujar Ali, tim Jaksa KPK akan menghadirkan saksi-saksi lainnya untuk membuktikan apa yang sudah dilakukan Azis Syamsuddin terkait dugaan suap penanganan perkara yang menjeratnya.

“Tim jaksa KPK akan membuktikan dakwaannya dengan kembali menghadirkan para saksi lainnya pada persidangan berikutnya,” ucap Ali.

“Kami sangat yakin dengan alat bukti atas dugaan perbuatan terdakwa,” tutur dia.

Dalam perkara ini, Azis diduga menjadi pihak yang mengenalkan Robin dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

“Pada tanggal 6 April 2021, saudara datang ke tempat saya, menemui saya kemudian mengambil sertifikat, dan Anda sampaikan bahwa saya sudah menunggu Anda,” tutur Azis dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/12/2021).

Kemudian Agus menjawab pertanyaan Azis bahwa keterangannya itu benar.

Sebelumnya Agus menyampaikan bahwa ia diminta Robin untuk mengambil sertifikat milik Rita Widyasari meski ia sendiri tidak melihat secara fisik sertifikat itu.

“Benar? Yakin Anda? Anda bersedia bersumpah bersama-sama Mubahalah?,” cecar Azis.

Menanggapi hal itu, Agus menuturkan berani disumpah.

“Saya berani bersumpah karena dasar perintah Pak Robin bahwa Pak Azis menunggu,” jawab Agus.

Azis menimpali pernyataan Agus, ia menegaskan tidak bertanya soal perintah Robin.

Sebab menurut Azis, ia tidak pernah bertemu dan menunggu Agus di rumah dinasnya, Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.

“Saya tidak bertanya perintah Pak Robin. Anda di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ini menyampaikan bahwa saya sudah menunggu di teras,” kata Azis.

“Faktanya memang di Teras,” ungkap Agus.

Kemudian Azis menyatakan keberatan dengan keterangan Agus tentang perkenalannya dengan Robin.

Dalam persidangan, Agus menceritakan ia diminta Robin untuk menjadi sopir pasca mengurus perpanjangan Surat izin Mengemudi (SIM) tahun 2020 di Tangerang.

Azis merasa bahwa keterangan Agus janggal karena Robin bukan anggota Polri yang mengurus SIM.

“Dari keterangan saksi saya keberatan. Ada beberapa (keterangan) yang saya akui, tapi keterangan yang lainnya saya mengajak dia bersumpah secara Mubahalah kepada saya,” sebut Azis.

“Karena ini mempertaruhkan anak dan istri saya, saudara saksi,” pungkasnya.

Diketahui Azis diduga memberi suap senilai total Rp 3,5 miliar untuk Robin dan Maskur Husain untuk mengurus perkara yang ditangani KPK. Suap itu diberi Azis bersama Kader Partai Golkar Aliza Gunado.

Dugaan jaksa, Azis dan Aliza memberi suap agar namanya tidak terseret dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/14/10293911/azis-syamsuddin-tantang-saksi-sumpah-mubahalah-ini-kata-kpk

Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke